Geger! Warga Ngadirojo Ditemukan Mengambang Tak Bernyawa di Sungai

Tim Inafis Polres Pacitan lakukan identifikasi jenazah korban tenggelam 


GARDAJATIM.COM: Seorang pria tua ditemukan mengambang tak bernyawa di Sungai Lorok pada Kamis (14/11/2024) pagi.


Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh Mohamad Rojab seorang sopir yang akan mengisi pasir di Sungai Desa Tanjungpuro.


Saat ditemukan pada pada waktu sekitar pukul 07:30 Wib, Kamis (14/11/2024), mayat tersebut dalam keadaan tengkurap.


Mohamad Rojab yang mengetahui hal itu segera memberitahukan ke Bambang Warsito bersama Kusuma Hadi Purnawan, kemudian melanjutkan melapor ke Polsek Ngadirojo.


Iptu Makhmuddi, Kapolsek Ngadirojo menerima laporan tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) bersama jajaran Polsek Ngadirojo, para saksi dan pelapor.


Proses evakuasi jenazah

Setelah diadakan evakuasi jasad tersebut diketahui bernama Kartimin (77) warga RT. 06 RW. 02, Dusun Krajan Kidul, Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.


"Jasad tersebut adalah Kartimin ( 77 ) jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Petani atau Pekebun, yang beralamat Dusun Krajan kidul, Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan,” jelas Kapolsek Ngadirojo.


Setelah melakukan olah TKP, Polsek Ngadirojo langsung menghubungi tim INAFIS Polres Pacitan untuk dilakukan visum.


Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka di tubuh mayat dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan akibat unsur kesengajaan atau akibat perbuatan orang lain, akan tetapi lubang hidung terdapat lumpur.


Menurut Kapolsek Ngadirojo, Korban meninggal dunia diduga akibat terpeleset saat mencari rumput, yang kemudian jatuh ke sungai.


"Diduga korban tenggelam lantas hanyut dan terbawa arus sungai. TKP penemuan mayat berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi korban mencari rumput. Barang bukti berupa 1 kaos lengan panjang (hoodie) warna abu-abu dan 1 celana kain warna abu-abu," kata Makhmudi.


Menurut keterangan para saksi, Kartimin tinggal bersama Siswanto menantunya.


Mengetahui peristiwa tersebut, Siswanto menerangkan secara lisan, bahwa telah menerima atas terjadinya peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah serta tidak menuntut proses hukum terhadap siapapun. 


Yang selanjutnya Siswanto bersedia menuangkan keterangan lisan tersebut dalam surat pernyataan.

0/Post a Comment/Comments