GARDAJATIM.COM: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan seakan tutup mata terkait dengan permasalahan pencemaran lingkungan akibat tambang PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang merugikan masyarakat Desa Cokrokembang dan sekitarnya.
Sebelumnya media gardajatim.com telah melakukan pemberitaan berkaitan dengan permasalahan tersebut. Bahkan sudah mendatangi kantor DLH Pacitan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi dari instansi pemerintah tersebut.
Saat di datangi pada hari Kamis (30/10/2024) Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Lingkungan Hidup DLH Pacitan tidak bisa ditemui karena sedang ada acara yang lain. Kemudian kami mencoba menghubungi via Whatsapp, dan di arahkan untuk menghubungi Balai Gakkum Jabal Nusra kementerian Lingkungan Hidup.
"Maaf mas kasus ini sudah di tangani oleh Balai Gakum Jabal Nusra kementerian LHK, jadi saya sudah tidak berhak memberikan keterangan terkait perkara itu," balas Hadi Priyo Sujono melalui chat Whatsapp, Kamis (30/10/2024).
Tim media pun berusaha menghubungi PPLH dari Balai Gakum Jabal Nusra kementerian Lingkungan Hidup. Akan tetapi di lempar lagi kepada pemerintah daerah.
"Mohon maaf, bisa ditanyakan ke DLH Kabupaten Pacitan saja," balas Henny Sutji singkat.
Kemudian kami di arahkan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Cicik Roudlotul Jannah, ST, MM., tetapi saat diminta keterangan melalui telepon tidak ada balasan, di telepon juga tidak di jawab.
Media juga sempat menghubungi anggota dewan yang ada dikomisi 2 DPRD Pacitan yang menangani persoalan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi kami di arahkan untuk menanyakan kepada komisi 4 yang membidangi pembangunan.
"Pangapunten itu masuk komisi 4 pak," balas salah satu anggota Dewan.
Perlu diketahui bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi sampai dengan saat ini juga belum ada solusi untuk masyarakat yang terdampak limbah tambang yang ada di Desa Kluwih tersebut.
Sumur warga airnya berwarna keruh akibat tercemar limbah tambang GLI
Warga menuntut adanya solusi dari pihak terkait, yang pertama adalah air bersih untuk masyarakat, kemudian netralisasi air sungai untuk irigasi pertanian, dan pemulihan lahan pertanian yang sudah rusak.
Berdasarkan informasi yang media terima, warga dijanjikan ganti rugi untuk para petani yang gagal panen akibat limbah tersebut dari balai Gakkum Surabaya. Dan akan direalisasikan tanggal 6 November ini. Tetapi saat kami tanyakan kepada masyarakat, sampai hari ini belum ada kabar dari Balai Gakum.
"Belum ada kabar mas dari Balai Gakkum Surabaya," kata Nardi, Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur 1 desa Cokrokembang.
Terbaru Nardi mengatakan, bahwa semenjak mulai turun hujan air sungai yang tercemar limbah tambang GLI masih berwarna kuning dan tidak bisa digunakan untuk irigasi pertanian maupun untuk budidaya ikan.
Sejumlah pihak pun merasa heran permasalahan ini sampai berlarut-larut dan tidak ada kejelasan bagaimana penyelesaianya.
Padahal pemerintah kabupaten sudah membuat Tim penyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/ 503 /KPTS/408.12/2023 untuk mengkaji berbagai permasalahan lingkungan hidup di kabupaten Pacitan.
Tim tersebut juga diketuai oleh kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Pacitan dan mendapatkan honor dari APBD tahun 2023. (Eko)
Posting Komentar