Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Petugas Ditjenpas bersama TNI, Polri, dan BNN mengawal pemindahan 88 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Khusus Super Maximum Security di Nusakambangan, Kamis (14/11).

GARDAJATIM.COM: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melaksanakan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya di Lapas dan Rutan. 

Sebanyak 88 narapidana, yang terdiri dari 40 narapidana asal wilayah Banten dan 48 narapidana dari wilayah Jawa Timur, dipindahkan ke Lapas Khusus Super Maximum Security di Nusakambangan pada Kamis (14/11).

Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan narkoba. 

Narapidana yang dipindahkan terindikasi masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, penipuan online, serta love scamming, meskipun berada dalam tahanan.

Proses pemindahan melibatkan kerjasama lintas institusi, termasuk TNI, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikoordinasi langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Teguh Yuswardhie.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba.

Pemindahan narapidana dilakukan secara bertahap, dengan dua titik keberangkatan, yaitu Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Setelah proses pemindahan, ke-88 narapidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan yang dilengkapi dengan pengamanan Super Maximum Security.

Menurut pihak Ditjenpas, pemindahan ini tidak hanya bertujuan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana dan mengatasi masalah overcrowded yang terjadi di banyak lembaga pemasyarakatan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ini juga bagian dari komitmen kami dalam mengatasi masalah overcrowding yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan kita," ungkap Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan adanya pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini, Ditjenpas berharap bisa meningkatkan keamanan di seluruh Lapas dan Rutan, serta mempercepat upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di Indonesia. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments