Bupati Pacitan Tak Hadiri Panggilan PN Pacitan, Sidang Mediasi Buntu

Tim Kuasa Hukum Bupati Pacitan, M. Mukhlasir S. Khitan S.H & Yuniar Riza Hakiki saat diwawancarai di PN Pacitan usai lakukan proses mediasi 

GARDAJATIM.COM: Sidang perdana terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji gagal dapatkan titik temu.

Bupati Pacitan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan karena diduga melanggar undang-undang dan melawan hukum, dengan tidak menganggarkan BOSDA pada APBD Pacitan.

Berdasarkan rilis jadwal, hari ini merupakan tahapan sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pacitan.

Namun, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayu Aji tidak hadir dan hanya diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, M. Mukhlasir S. Khitan S.H & Yuniar Riza Hakiki.

Sedangkan dari Penggugat dihadiri oleh Muh. Saptono Nugroho beserta kawan-kawan yang juga didampingi Yoga Tamtama Pamungkas S.H.

Dalam sidang mediasi tersebut kuasa hukum tergugat sempat menanyakan kepada pihak penggugat, apakah gugatan ini ditujukan untuk pribadi ataukah ditujukan sebagai Bupati.

Bila gugatan di arahkan kepada Bupati maka kuasa hukum meminta untuk alamatnya diganti tidak ditujukan kerumah pribadi tergugat.

"Yang digugat itu pribadi Bupati apa Pemkab, kalau memang yang digugat itu Aji sebagai Bupati, kenapa alamatnya ditujukan ke rumah pribadi di Ploso, kok bukan jalan Agung Suprapto No. 8," tegas Mukhlasir.

Menanggapi hal itu, pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Indrata Nur Bayu Aji sebagai Bupati Pacitan. Berhubung beliau sedang cuti, maka alamat ditujukan kerumah pribadi yang ada di kelurahan Ploso, Pacitan.

Muh. Saptono Nugroho di dampingi kuasa hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas saat diwawancarai oleh wartawan usai sidang mediasi di PN Pacitan 

"Dan itu tidak masalah, toh kenyataanya Tim Kuasa Hukumnya datang ke persidangan," terang Yoga saat di wawancarai di kantor PN Pacitan.

Menurut Yoga, kuasa hukum yang didelegasikan oleh Indrata Nur Bayuaji hanya mewakili sebagai kuasa hukum pribadi Bupati, bukan mewakili sebagai kuasa hukum jabatan Bupati.

Sehingga kurang bisa memberikan jawaban dari persoalan gugatan yang diajukan.

Seandainya mediasi ini gagal menemukan kesepakatan, pihaknya tetap akan melanjutkan ke persidangan dan adu bukti di depan Hakim.

Akan tetapi, pengacara yang punya ciri khas berambut putih ini tetap berharap, Bupati Aji mau hadir ke sidang mediasi minggu depan dan dibicarakan baik-baik untuk kepentingan masyarakat Pacitan.

"Tetapi kalau Bupati tetap tidak mau datang dan mediasi gagal memperoleh titik temu, maka sidang akan berlanjut ke pemeriksaan bukti-bukti," imbuh Yoga.

Berdasarkan keterangan dari penggugat, Bupati Pacitan dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 28 C ayat (1) tentang hak pengembangan diri melalui kebutuhan dasar.

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang Warga Negara mendapat Pendidikan dan kewajiban semua Warga Negara mengikuti pendidikan dasar dan Kewajiban Pemerintah
membiayai Pendidikan.

Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomer 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar ( pendidikan Gratis).

Menurut Yoga, sebagai kepala daerah, Bupati Aji akan dikenakan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Polemik BOSDA ini semakin rumit, karena jabatan Bupati itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi ketika Bupati membuat kebijakan yang tidak tepat, seharusnya anggota DPRD menggunakan fungsinya sebagai pengawas untuk memberikan kritikan dan masukan kepada Pemkab.

Adanya permasalahan ini disinyalir akan menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Seperti nama Ketua DPRD Ronny Wahyono, Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Budiyanto dan Sekda Pacitan Heru Wiwoho.

Sejumlah pihak pun turut menyoroti kasus BOSDA ini sangat syarat dengan muatan politik, karena waktunya bersamaan dengan Bupati Indrata Nur Bayuaji yang juga maju dalam kontestasi Pilkada Pacitan tahun 2024 ini.

Tetapi hal itu langsung dibantah oleh Ketua Tim Advokat Pasangan Calon Ronny-Wahyu.

"Kami team Advokasi Paslon 01, tidak terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Law Firma. Kami menghormati setiap warga negara yg merasa hak keperdataannya dirugikan, dan karena sudah menjadi proses hukum di Pengadilan Negeri Pacitan, maka biarlah institusi Peradilan yang memutuskan," terang Muh. Muzayyin. 

Sementara itu Muh. Saptono Nugroho sebagai pihak penggugat tidak mau ambil pusing terkait tuduhan-tuduhan tersebut.

"Terserah warga menilai bagaimana, mau paslon 01 diuntungke atau paslon 02 diuntungkan, silahkan saja. Tapi yang jelas gerakan kami murni penegakan hukum," tegas Saptono. (Eko)

0/Post a Comment/Comments