Aneh! Pemkab Pacitan Mengajukan Hak Intervensi Sebagai Tergugat Dalam Sidang Lanjutan PMH Bupati Pacitan

Muh. Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum Astra Nawasesna Law di dampingi kuasa hukumnya, Yoga Tamtama Pamungkas usai menghadiri persidangan di PN Pacitan.

GARDAJATIM.COM: Di tengah-tengah proses Pilkada, gugatan terhadap Indrata Nur Bayuaji atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Pacitan terus bergulir.

Hari ini, Rabu (20/11/2024) telah memasuki sidang ketiga semenjak gugatan yang dilayangkan oleh Firma hukum Astra Nawasesna Law itu di proses oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

Materi gugatan tersebut adalah, Indrata Nur Bayuaji, yang pada waktu itu menjabat sebagai Bupati Pacitan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian terhadap warga negara atas pelaksanaan wajib belajar di Kabupaten Pacitan dengan tidak menganggarkan BOSDA dalam APBD Pacitan.

Pada sidang kali ini, pihak penggugat dihadiri oleh Moh. Saptono Nugroho sebagai pimpinan firma hukum Astra Nawasesna Law, yang di dampingi oleh Yoga Tamtama Pamungkas sebagai kuasa hukumnya. 

Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri oleh 2 orang pengacaranya beserta Asisten 1 Setda Pacitan, dan 4 orang bagian Hukum Setda.

Namun, dalam sidang lanjutan kali ini belum membuahkan hasil apapun, selain daripada perbaikan terkait materi gugatan.

Menurut Yoga Tamtama Pamungkas, kuasa hukum penggugat menjelaskan, bahwa pihak tergugat meminta kepada majelis agar materi gugatan diperbaiki dan diperjelas, gugatan tersebut ditujukan kepada Indrata Nur Bayuaji sebagai pribadi ataukah sebagai Bupati Pacitan.

"Sidang hari ini, majelis meminta supaya kita mencabut gugatan untuk melakukan perbaikan gugatan. Tadi gugatan sudah kita cabut dan langsung kita ajukan kembali gugatan yang sudah kita perbaiki, dan gugatan tersebut langsung diterima oleh hakim persidangan," jelas Yoga saat diminta keterangan, Rabu (20/11/2024).

Lebih lanjut, dirinya merasa keheranan dengan sikap Pemkab yang mengajukan hak intervensi sebagai tergugat.

Menurutnya, dari hal tersebut berarti Pemerintah Daerah (Pemda) mengakui telah melakukan pengelolaan pemerintahan yang salah, karena melibatkan diri dengan menggunakan hak intervensi dalam persidangan.

Ia juga menanyakan, dasar atau legal standing lembaga pemerintah melakukan intervensi tersebut.

"Gugatan ini adalah gugatan ke personal Mas Aji, yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Pacitan. Ini kan aneh, Pemkab mengajukan diri dan menggunakan hak Intervensi sebagai tergugat. Biasanya orang menggunakan hak Intervensi dalam persidangan itu sebagai penggugat bukan sebagai tergugat," ucap Pria berambut putih ini.

Yoga juga heran, permohonan tergugat intervensi tersebut di tanda tangani oleh Sekda, atas nama PJs. Bupati Pacitan.

Menurutnya, hal itu sudah melampaui kewenangan apabila yang mengajukan permohonan tersebut adalah PJs. Bupati.

Tetapi pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Ia justru menunggu argumentasi dari Pemkab terkait gugatan tersebut.

Disisi lain, berdasarkan informasi yang media peroleh, ada 6 poin yang menjadi dasar pemerintah kabupaten Pacitan mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi.

Salah satunya adalah objek perkara yang di persoalkan oleh penggugat, berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran BOSDA dalam APBD Pacitan.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah mempunyai kepentingan atas tuntutan dari pihak penggugat yang memerintahkan Pemda untuk menganggarkan BOSDA pada APBD Pacitan mulai tahun 2025.

Sementara itu, menurut Heru Suranto Adi, LSM senior Pacitan yang menjadi salah satu pengunjung sidang menilai, Pemda seharusnya tidak perlu melakukan hal itu. 

Karena, gugatan tersebut ditujukan kepada personal Indratra Nur Bayuaji yang menjabat sebagai Bupati Pacitan, bukan Bupati Pacitan yang digugat.

Kalaupun yang digugat itu Bupati Pacitan, seharusnya juga ada unsur dari Kejaksaan yang turut menangani hal itu sebagai pengacara Negara.

"Sangat di sayangkan Pemkab harus melakukan permohonan intervensi tergugat tersebut. Tentu ini malah akan menjadi permasalahan panjang, karena mungkin nanti akan ada pembuktian-pembuktian dan pembongkaran APBD secara menyeluruh," terang Heru kepada gardajatim.com

Tetapi ia berharap, pada sidang lanjutan minggu depan, para pihak-pihak yang berkepentingan untuk bisa hadir dalam persidangan. Agar masalah ini cepat selesai.

"Mudah-mudahan dari pihak penggugat dan yang diberi kuasa maupun pihak tergugat mulai dari Pak Aji yang mungkin didampingi kuasa hukumnya, Sekda dan PJs. Bupati bisa hadir di persidangan, agar masalah ini segera menemukan titik temu," pungkasya. (Eko)

0/Post a Comment/Comments