GARDAJATIM.COM: Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Punjul Samudra Jaya Desa Poko, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, diduga tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bumdes dari Provinsi Jawa Timur.
Perlu dipahami bahwa, BKK (Bantuan Keuangan Khusus) merupakan program yang berasal dari APBD Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Berdasarkan informasi beberapa sumber dari masyarakat, BKK tersebut sudah keluar pada tahun 2021 lalu, senilai 75 juta rupiah.
Tetapi sampai dengan saat ini masyarakat tidak tahu anggaran tersebut di realisasikan untuk kegiatan apa saja.
Pihak masyarakat hanya menginginkan pengelola Bumdes itu lebih transparan dalam mengelola dana tersebut.
Pasalnya, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan produktifitas Bumdes dan untuk memberdayakan masyarakat, justru menjadi tidak jelas peruntukannya.
Situasinya semakin rumit, karena pengurus Bumdes ternyata sudah berganti sejak awal tahun 2024 kemarin. Tetapi proses serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru belum selesai.
Berkenan dengan hal itu, Tim investigasi gardajatim.com pun mendatangi kantor Desa Poko, Kecamatan Pringkuku untuk meminta klarifikasi dari Pemdes dan juga Pengurus Bumdes Punjul Samudra Jaya Desa Poko.
Tim investigasi sempat kesulitan untuk menemui Kepala Desa Poko. Saat kami tanyakan kepada salah satu perangkat Desa, ia mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) sedang keluar. Tetapi setelah kami telepon, ternyata beliau berada di dalam ruanganya.
Syamsudin, Kepala Desa Poko pun akhirnya mau menerima kedatangan dari tim media.
Dalam keteranganya, ia membenarkan bahwa pada tahun 2021 memang Bumdes menerima BKK dari Provinsi senilai 75 juta, karena saat itu dirinya menjabat sebagai sekretaris Desa. Dan dana tersebut sudah dibelanjakan.
"Itu sudah dibelanjakan semua, tetapi semenjak Covid, unit usaha pertokoan dan isi ulang galon tersebut sudah tidak berjalan. Dan setelah covid, armadanya rusak karena jarang digunakan," kata Syamsudin, Kamis (17/10/2024).
Terkait permasalahan belum selesainya proses serah terima kepengurusan Bumdes, pihaknya beralasan susahnya mencari pengganti karena muncul aturan baru.
"Pengurus lama kemarin itu semua dari perangkat desa, kemudian ada regulasi yang tidak membolehkan perangkat desa masuk di pengurus Bumdes, dan kami kesulitan mencari pengganti," jelas Kades Poko.
Sebenarnya hal ini juga membingungkan, karena sebelumnya tim media sudah mengklarifikasi ke pihak kecamatan yang menangani urusan Bumdes tersebut.
Pihak kecamatan mengatakan, bahwa saat melakukan pengecekan dan pembinaan ke desa Poko, sudah lengkap SK dan nama-nama pengurusnya.
Tetapi ternyata proses serah terimanya belum selesai, sehingga pada pemberitaan sebelumnya pengurus Bumdes yang baru kurang memahami persoalan.
Tim investigasi juga mencoba menggali keterangan dari pengurus Bumdes yang lama agar lebih lengkap informasi yang didapat.
Sementara itu, Wawan mantan Ketua Bumdes membenarkan, bahwa memang pada tahun 2021, Bumdes masih dirinya yang menjadi pengurus.
Ia menjelaskan, terkait dengan dana BKK Bumdes dari Provinsi tersebut, dari awal sampai dengan laporan pertanggungjawaban sudah selesai.
Bahkan menurut keteranganya, sudah diperiksa oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Dinas PMD Kabupaten Pacitan dan juga dari Inspektorat.
Pihaknya mengatakan, bahwa anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai dengan proposal perencanaan.
"Jadi sudah ada plot-plotnya tersendiri, termasuk untuk menunjang sarana dan prasarana, terus untuk peningkatan kapasitas pengelola seperti pelatihan dan untuk permodalan pertokoan," terang Wawan.
Ia menjelaskan, bahwa BKK dari provinsi yang turun sekitar 73 juta karena terpotong untuk BOP.
"Untuk yang 7,2 juta digunakan untuk Top up ke PT.POS aplikasi Pos Pin. Jadi untuk permodalan sendiri itu dulu cuma sekitar 31 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk membeli sarana prasarana dan juga untuk peningkatan kapasitas berupa pelatihan," beber Wawan.
Menurut keterangannya, modal tersebut digunakan untuk membeli galon, tabung gas elpiji, beras, gula, telur dan aneka sembako lainnya.
Tetapi karena tidak menghasilkan profit, usaha pertokoan tersebut akhirnya di tutup dan hanya berjalan satu kali. Kemudian hasil penjualan dimasukkan ke dalam Kas pembukuan Bumdes.
Saat tim investigasi meminta untuk menunjukkan data perencanaan dan laporan pertanggungjawaban terkait BKK Provinsi tersebut, dirinya seperti kebingungan.
Kemudian di jawab oleh Kades Poko, dengan mengatakan itu buka kewenangan awak media.
"Kalau masalah itu, saya kira itu wewenangnya yang lain, itu tidak bisa di sampaikan kepada njenengan," sahut Syamsudin.
Sedangkan peran Media adalah sebagai kontrol sosial melalui beberapa hal, salah satunya membantu menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka.
Disisi lain, berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun badan lain yang fungsi atau tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apalagi berkaitan dengan kucuran dana dari APBD dan/atau APBN, atau menerima dalam bentuk hibah, maka seharusnya bersifat terbuka untuk publik.
Secara filosifis masyarakat berhak tahu sejauh mana badan publik menggunakan anggaran daerah atau negara itu.
Jadi tidak ada istilah rahasia, karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, menurut Suyatno, Ketua Bumdes yang baru mengatakan, bahwa aset-aset Bumdes yang dibeli dari dana BKK Provinsi tersebut masih ada, seperti sarana prasarana, galon dan tabung gas elpiji.
"Kalau tidak salah ada lebih dari 100 tabung gas elpiji yang dimiliki Bumdes," kata Suyatno saat kami hubungi via telepon seluler pada Selasa, (22/10/2024).
Pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan arus Kas bumdes, karena proses serah terima dari pengurus yang lama belum selesai. (Eko)
Posting Komentar