GARDAJATIM.COM: Gagalnya pelaksanaan debat publik perdana, yang seharusnya diselenggarakan pada hari Sabtu,19 Oktober 2024 kemarin, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Diberbagai group WhatsApp maupun obrolan-obrolan secara langsung, masih ramai memperbincangkan gagalnya acara debat tersebut.
Kecaman dan makian pun terus ditujukan kepada KPU Pacitan, yang dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan acara debat perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, acara debat publik tersebut gagal karena alasan force majeure.
Debat awalnya akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Pacitan. Namun, derasnya hujan yang turun, membuat acara debat tidak memungkinkan dilaksanakan demi keselamatan bersama.
Muhammad Tonis Dzikrullah, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pacitan pun ikut bicara terkait hal tersebut.
Dirinya menuntut, jika debat tahap pertama gagal terlaksana, seharusnya KPU perlu mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang debat tersebut agar proses debat tahap pertama tetap berjalan sesuai rencana.
“Debat tahap pertama tentu memiliki tema dan materi tersendiri yang penting untuk disampaikan secara utuh dan tidak dicampur dengan materi debat tahap kedua,” kata Tonis, Senin (21/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Pacitan pun tak tinggal diam. Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi dan saran kepada KPU Pacitan agar segera menggelar debat publik sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada.
"Bawaslu memberikan saran perbaikan melalui surat nomor 349/PM.02.02/K.JI-18/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Pacitan, untuk menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dengan memperhatikan tata cara dan prosedur sesuai Keputusan KPU No 1363 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA," jelas Syamsul kepada gardajatim.com.
Bawaslu Pacitan menghimbau, agar KPU Kabupaten Pacitan benar-benar memperhatikan lokasi dan kesiapan pendukung kegiatan debat, dan memastikan debat bisa dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang sudah ditentukan.
Ia juga menyarankan agar waktu pelaksanaan debat, mempertimbangkan kesiapan dari masing-masing pasangan calon.
Dengan gagalnya debat pertama, kami mencoba mengkonfirmasi kepada Bawaslu, apakah debat akan diulang atau dilanjutkan ke debat kedua, tetapi secara tidak langsung pihaknya mengatakan bahwa debat akan tetap dilanjutkan ke debat yang kedua.
Hal itu berdasarkan petunjuk teknis Keputusan KPU No 1363 BAB II huruf A, yang menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.
Meskipun banyak pihak yang kecewa dengan gagalnya debat pertama, tetapi secara yuridis tetap tidak bisa mengatakan bahwa KPU melanggar. Karena juknisnya mengatakan bahwa debat maksimal 3 kali, bukan mengatakan debat harus 3 kali.(Eko)
Posting Komentar