Sengketa Lahan SD Negeri Watukarung, Pemilik Minta Dindik Segera Beri Kejelasan


GARDAJATIM.COM: SD Negeri Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, menghadapi masalah serius terkait sengketa dengan pemilik lahan.


Persoalan ini terus memanas setelah pihak keluarga merasa kecewa dengan pihak-pihak yang dinilai kurang bertanggung jawab atas penyelesaian masalah tersebut.


Joko Suparyadi, Selaku anak dari pemilik lahan menjelaskan, bahwa sebenarnya sebagian lahan yang di bangun untuk gedung SD tersebut adalah milik orang tuanya.


Ia mengatakan, bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi, hanya saja sampai dengan saat ini belum ada kejelasan terkait nasib lahan ibunya.


"Jadi sebenarnya penyerobotan ini sudah 3 kali mas, dan sudah dari dulu, yang pertama untuk pembangunan gedung, kemudian yang kedua untuk penambahan gedung dan yang terakhir digunakan untuk membangun pagar sekolah," ujar Joko kepada media gardajatim.com


Pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Pemdes, tetapi setiap pergantian pemimpin tidak pernah diselesaikan sampai hari ini. 


"Yang terakhir saya sampaikan ke PJ kepala desa Watukarung, tetapi mereka hanya menyampaikan bahwa akan ditindak lanjuti. Tapi sampai sekarang kami tidak tau bagaimana kelanjutannya," keluhnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa bukan karena tidak boleh untuk membangun gedung sekolah, karena memang sekolahan itu hal yang penting. Tetapi ia menginginkan adanya tindak lanjut dan kejelasan terkait tanah tersebut.


"Pada saat pembangunan yang kedua itu sama sekali tidak ada obrolan dengan pihak keluarga. Tetapi untuk yang ketiga, yang untuk pembangunan pagar sekolah, pihak sekolah menemui dan meminta izin kepada ibu saya,"


"Waktu itu ibu saya mengijinkan dengan syarat sebelum pelaksanaan pembangunan harus ada kejelasan, tetapi permasalahan lahan belum selesai, tapi pelaksanaan pembangunan pagar sudah dimulai," beber Joko kembali.


Bahkan saat pembangunan pagar sekolah tahun 2023 lalu itu, pihaknya sampai berusaha menghentikan pengerjaan pembangunan tersebut.


"Dulu ada salah satu pegawai Dinas Pendidikan menyampaikan kepada pihak keluarga, bahwa akan segera ditindaklanjuti dan mendapatkan ganti rugi yang akan di anggarkan tahun 2024 ini. Akhirnya pembangunan itu terus berlanjut. Akan tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan, bahkan saat kami tanyakan kepada orang tersebut, mereka beralasan lupa," beber Joko.


Joko juga heran, mengapa pembangunan yang anggaranya bersumber dari APBD bisa berjalan, padahal status tanah belum jelas.


"Ibaratnya dinas itu belum punya lahan, kok bisa membangun dan mengeluarkan anggaran tersebut, sedangkan kami tidak merasa tanah itu sudah di wakafkan. Seandainya di wakafkan pasti desa atau pihak terkait bisa menunjukkan buktinya" kata Joko.


Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk tidak tutup mata terkait permasalahan itu dan segera menindaklanjuti.


"Tentunya kami sangat menginginkan dan menunggu adanya tindak lanjut untuk kita duduk bersama dengan Pihak Pemkab dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.


Sementara itu, saat kami konfirmasi kepada pihak sekolah, mereka tidak bisa memberikan jawaban dan mengarahkan untuk bertanya kepada Bidang SD, dinas pendidikan Pacitan.


"Untuk masalah ini, sudah di tangani langsung oleh dinas pendidikan Pacitan. Dan juga kami tidak tahu-menahu karena kami hanya memakai fasilitas yang di sediakan dari negara dan dari pemerintah daerah. Jadi terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pembangunan gedung dan siapa yang bertanggung jawab itu bukan kewenangan kami," terang Sri Wiharto

0/Post a Comment/Comments