Jumpa Pers di Kantor Satpol PP Kabupaten Magetan, Selasa (15/10/2024). Foto: Den
GARDAJATIM.COM: Satpol PP Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan kepolisian setempat kembali menggelar operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 1.996 bungkus atau setara dengan 37.648 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ungkap Gunendar dalam konferensi pers yang digelar di kantor Satpol PP Magetan, Selasa (15/10/2024).
Satpol PP Magetan Sita Rokok Ilegal. Foto: Satpol-PP
Sementara itu, Rizal dari Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Barat, dan barang bukti didapat dari seorang warga berinisial S.
Rizal menyebutkan bahwa S terbukti melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Cukai, yang mengatur pelanggaran terkait cukai.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal, ada penerapan prinsip ultimum remidium (UR) sesuai dengan Pasal 40b Undang-Undang Cukai.
“Proses ini memungkinkan pelanggar untuk mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut jika unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.
Sebagai solusi, Bea Cukai menawarkan denda kepada S sebesar Rp85.361.568, yang dihitung dari total 37.648 batang rokok ilegal dikali tiga nilai cukainya.
“Saudara S telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut, sehingga proses hukum pun dihentikan,” imbuhnya.
Dengan demikian, pihak Bea Cukai telah menerbitkan keputusan untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap S.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta komitmen untuk menegakkan hukum guna mencegah kerugian negara. (Tim/Red)
Posting Komentar