Polres Ngawi Amankan Pemuda Pelaku Pelecehan Seksual Bermotor

Konferensi Pers Polres Ngawi, Kamis (10/10/2024) Foto: Kholis

GARDAJATIM.COM: Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di tempat umum. 

Tersangka berinisial TF bin TM (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, ditangkap berdasarkan keterangan dari tiga saksi yang diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi.

Peristiwa ini bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, diikuti oleh tersangka dari belakang. 

Tersangka kemudian memepet korban hingga melakukan aksi pelecehan tersebut.

“Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar di sebelah kanan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) di depan Media Center Polres Ngawi.

Pelaku diduga dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban menggunakan tangan kirinya sebanyak dua kali, menyebabkan korban terkejut dan hampir terjatuh. 

Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri.

Korban segera berhenti dan menceritakan kejadian itu kepada saksi yang berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa tersebut. 

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya dan langsung menuju Polsek Jogorogo. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi, Polda Jawa Timur.

"Motif tersangka adalah karena sebelumnya menonton video pornografi, yang kemudian memicu niat untuk melakukan tindakan pelecehan ini. Tersangka mengaku ini adalah pertama kalinya ia melakukan perbuatan tersebut," jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers.

Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol: AE 5864 JI
- 1 buah helm full face merk JPX warna dominan merah
- 1 buah hoodie warna krem
- 1 buah celana panjang jeans warna hitam

"Kami akan menerapkan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP kepada tersangka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (Kholis/Red)





0/Post a Comment/Comments