Percepat Transisi, Kementerian Imi-Pas Tunjuk Empat Pelaksana Tugas Eselon I

Kabiro Humas Kemenkumham RI, Hantor Situmorang.

GARDAJATIM.COM: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto, secara resmi menunjuk empat pelaksana tugas (Plt.) pejabat eselon I di Kementerian Imi-Pas.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses transisi dan memastikan kelancaran operasional di kementerian yang baru dibentuk ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa dalam pembentukan sebuah instansi atau lembaga baru, diperlukan persiapan matang dari segi administrasi dan manajemen. 

“Aspek administrasi dan sumber daya perlu dipersiapkan dengan baik agar operasional kementerian dapat berjalan optimal,” ujarnya pada Kamis (24/10/2024) malam.

Keempat pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan fungsi sementara adalah Asep Kurnia sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi.

Langkah ini dilakukan berdasarkan pembentukan kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, di mana penataan sementara diperlukan untuk menjaga keberlangsungan tugas-tugas strategis di Kementerian Imi-Pas. 

“Kami ingin memastikan setiap elemen organisasi berjalan dengan lancar, terutama untuk aspek-aspek yang strategis,” jelas Hantor.

Keempat pejabat tersebut saat ini memiliki posisi penting di Kemenkumham, seperti Asep Kurnia yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Y. Ambeg Paramarta yang memimpin Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. 

Penunjukan ini juga mempertimbangkan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi para pejabat eselon I ini, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan penunjukan ini, para Plt. diharapkan dapat mengawal proses transisi hingga Peraturan Presiden yang mengatur Kementerian/Lembaga resmi diterbitkan dan pejabat definitif ditunjuk. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments