Foto bersama Pengurus PPLP-PT PGRI Pacitan.
GARDAJATIM.COM: Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, di duga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Pasalnya oknum tersebut saat ini menjabat sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, tetapi juga menjadi pengurus Perkumpulan Penyelenggara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Pacitan, atau dikenal dengan sebutan PPLP-PT PGRI Pacitan yang juga menjadi bagian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebuah Yayasan pendidikan swasta di kabupaten Pacitan.
PPLP-PT PGRI Pacitan sendiri merupakan sebuah organisasi resmi yang bergerak di bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selain itu juga memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan program pendidikan tinggi yang berorientasi pada peningkatan mutu sumber daya manusia, terutama di lingkungan tenaga pengajar.
PPLP-PT juga punya tanggungjawab untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang mereka lakukan, sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi penunjukan salah satu pengurus, yang juga berstatus ASN dan menjabat sebagai pengawas sekolah tersebut, dinilai tidak profesional dan dikhawatirkan punya konflik kepentingan.
Pengawas yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pacitan, tetapi malah menjadi pengurus lembaga penyelenggara pendidikan.
Memang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tidak ada larangan yang secara tegas, mengatakan ASN tidak boleh menjadi pengurus yayasan.
Meskipun demikian, ada baiknya ASN mempertimbangkan, agar jangan sampai ada konflik kepentingan antara profesionalisme sebagai ASN dengan perannya di dalam yayasan.
Menanggapi hal itu, gardajatim.com sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Budiyanto, untuk menanyakan hal tersebut.
Apakah Kadis sudah mengetahui hal tersebut, dan sudah mendapat persetujuan kepala dinas ataukah belum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum bisa ditemui karena ada kepentingan yang lain.
Pewarta: Eko Purnomo
Editor: Mita Devi Puspita
Posting Komentar