Mustofa Ali Fahmi, Wakil ketua Tim Advokasi Paslon 01 menunjukkan surat permintaan kelengkapan dokumen dari Bawaslu Pacitan
GARDAJATIM.COM: Jum'at,4 Oktober 2024, Bawaslu Pacitan, kirimkan surat kepada Tim Advokasi Paslon 01 untuk melengkapi berkas kekurangan terkait dengan laporan dua Kepala Desa yang di duga melakukan pelanggaran pemilu.
Menerima permintaan itu, Tim Advokasi Paslon 01 akhirnya menyepakati untuk tidak melengkapi berkas dan akan menyelesaikan persoalan ini melalui Restoratif Justice.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wakil ketua Tim Advokasi Paslon 01, Mustofa Ali Fahmi, bahwa tujuan Tim advokasi adalah menciptakan Pilkada Pacitan yang damai,jujur dan adil serta lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis.
"Bawaslu memberikan batas waktu sampai dengan jam 13.00 WIB hari Jum'at kemarin. Supaya kami melengkapi berkas laporan tanggal 29 September itu. Kami berkesimpulan bahwa laporan kami kuat, dengan terklarifikasinya para terlapor yang mengakui perbuatan tersebut dan dilakukan secara spontanitas,"
"Akan tetapi kami memutuskan untuk tidak melengkapinya, karena kami anggap permasalahan ini sudah selesai sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Bapak Ronny Wahyono dan Bapak Wahyu Saptono Hadi untuk menciptakan Pilkada yang damai dan adem ayem,"beber Fahmi kepada media. Sabtu (5/10/2024).
Sebetulnya pihaknya akan memberi sanggahan berdasarkan alat bukti screenshot status terlapor. Akan tetapi pihaknya berkesimpulan bahwa, hal itu tidak diperlukan lagi.
Karena tujuan utama dari laporan tersebut sudah tercapai. Yaitu memberi peringatan kepada semua pihak, terutama ASN dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dan menciptakan Pilkada yang damai, jujur dan adil.
"Kami berpendapat bahwa, berpolitik itu Ramah bukan marah, mengajak bukan mengejek, mendidik bukan menghardik apalagi kami ketahui salah satu terlapor juga seorang purnawirawan TNI, dimana calon wakil bupati kita bapak Wahyu juga seorang purnawirawan,"tambahnya lagi.
"Kami menganggap ini adalah sebuah pendidikan politik yg perlu kita ambil hikmahnya. Kami juga berterima kasih yang sebesar-besar nya kepada Bawaslu Pacitan, khususnya GAKKUMDU, dimana didalamnya ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian atas respon cepatnya yang sesuai dengan prosedur dalam pengawasan pilkada," pungkas Fahmi.
Disisi lain, Berty Stefanus, Tim Relawan Paslon 01 yang juga mantan ketua Bawaslu menambahkan, bahwa memang dalam regulasi disebutkan ada potensi sanksi pidana dalam aduannya tersebut. Tetapi pihaknya tidak menginginkan pemidanaan itu. Menurutnya hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan pembelajaaran.
"Kami sadar ada yang lebih penting dari semua itu. Yaitu tercapainya pilkada di Pacitan yang damai, Luber, jujur dan adil bagi semua pasangan calon. Dan mari kita jadikan Hukum sebagai panglima untuk di patuhi bersama,"terang Berty.
Mustofa Ali Fahmi (kiri), Berty Stefanus (tengah), Moh Muzayyin (kanan)
Sementara itu, Moh. Muzayyin, S.H., M.Hum., ketua Tim Advokasi Paslon 01 menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan ASN yang kemarin di adukan ke Posko Projo Pacitan.
"Ya, masih kita dalami terkait aduan itu. Kalau memang terbukti bersalah, maka kita juga akan lakukan langkah-langkah yang tegas," Jelas Muzayyin.
Posting Komentar