GARDAJATIM.COM: Pelaksanaan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, di Kabupaten Pacitan terus digencarkan.
Targetnya, seluruh bidang tanah yang berada di kabupaten Pacitan bisa terdaftar dan tercatat di ATR/BPN.
Namun, berbagai isu dan dugaan pelanggaran pelaksanaan PTSL terus saja muncul. Kabar terbaru, dugaan pungli (pungutan liar) itu datang dari desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Pacitan.
Dugaan itu muncul, usai ada informasi dari warga masyarakat, bahwa pemerintah desa menarik iuran sebesar Rp. 100.000,- per pemohon untuk biaya persaksian.
Sedangkan di awal pelaksanaan PTSL, pemohon sudah di pungut biaya sebesar Rp 150.000,- per bidang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Arjosari, Utomo, menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah mendapatkan kesepakatan dari para pemohon, dan sudah berkoordinasi dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang melaksanakan program PTSL.
"Karena program PTSL itu akan segera dilaksanakan, daripada persaksian itu nanti satu persatu, maka terjadi kesepakatan antara Pemerintah Desa, Pokmas dan para pemohon untuk persaksian secara kolektif," terang Utomo saat di wawancara melalui telepon seluler, Rabu (02/10/2024).
"Jadi biaya seratus ribu itu, untuk saksi-saksi (ponco kaki) yang mengetahui batas-batas tanah dan juga untuk administrasi," tambah Kades Arjosari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pembayaran biaya persaksian tersebut dikumpulkan oleh pihak Desa, dan digunakan untuk memfasilitasi biaya persaksian beserta administrasinya.
"Kami memberi kelonggaran kepada para warga, untuk pembayaran biaya persaksian tersebut, bisa dilakukan ketika pemohon sudah mempunyai uang," jelasnya.
Sosialisasi dan pembayaran biaya persaksian PTSL di kantor desa Arjosari, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Ahmad Irfai, Ketua Pokmas PTSL Desa Arjosari menyampaikan, bahwa progres pelaksanaan PTSL saat ini sudah selesai pengukuran dan memasuki tahap validasi data.
Mantan Sekdes tersebut membeberkan, bahwa untuk Desa Arjosari, jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat ada sekitar 700an bidang.
"Karena Desa Arjosari baru sampai pengukuran PTSL, dan belum sampai sertifikat, maka peserta forum sepakat administrasinya Rp.150.000, per bidang tanah," jelas Irfai kepada gardajatim.com.
Ia menjelaskan, dari 700an bidang tersebut banyak pemilik yang berada diluar desa, bahkan diluar pulau.
"Sehingga, sementara ini baru sekitar 360 bidang yang mendaftar dengan berkas lengkap," katanya.
Mengenai soal persaksian, ia mengatakan bahwa dari dulu hal itu sudah ada.
"Jadi kalau dulu itu bahasanya suwalikan, yaitu ketika ada perubahan hak dan perubahan nama atas bidang tanah," jelasnya.
"Suwalikan (persaksian) itu dalam rangka, yang pertama untuk tertib administrasi pertanahan, kedua ada kejelasan alur tanah dan yang ketiga antisipasi permasalahan/sengketa dibelakang hari," bebernya.
Saat dikonfirmasi tentang pungutan tambahan untuk biaya persaksian tersebut, ia menyampaikan bahwa hal itu adalah ranahnya pemerintah desa.
"Biaya itu diluar Pokmas mas, dan itu kewenangan desa untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan tanah, salah satunya terkait dengan persaksian tersebut," tegasnya.
Ia juga khawatir kalau di kemudian hari terjadi sengketa setelah penerbitan sertifikat melalui PTSL.
Untuk itu, pihaknya benar-benar mengkaji dan memfilter tanah yang akan di ajukan sertifikat.
"Kemarin ada pemohon yang keluarganya berada di luar Jawa, dan tidak bisa dihubungi. Terpaksa kami tinggal, karena itu urusan pemohon dengan keluarga dan pihak desa. Ketika tanah itu sudah clear dan mendapat persaksian dari desa, kami baru berani memproses untuk di ajukan sertifikat," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa program PTSL merupakan program nasional, yang pembiayaanya diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Kementerian ATR/BPN beserta Kemendagri dan Kemendes PDTT, yaitu SKB nomor 25/SKB/V/2017, SKB nomor 590-3167A Tahun 2017 dan SKB nomor 34 tahun 2017.
Sedangkan di Kabupaten Pacitan, turunan regulasinya yaitu, Perbub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Perbub Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perbub Nomor 6 Tahun 2020, yang menyisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 10a, yang berbunyi "Pemerintah Daerah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi obyek tanah program PTSL".
Pewarta: Eko Purnomo
Editor: Wahyu Aji Putra
Posting Komentar