Bupati Pacitan Digugat ke Pengadilan Terkait Dugaan PMH, Begini Penjelasan Pemkab

Firma hukum Astra Nawasesna Law mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pacitan, Jum'at (26/10/2024).

GARDAJATIM.COM: Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, yang pada waktu itu dijabat oleh Bupati Indrata Nur Bayuaji, digugat ke Pengadilan Negeri Pacitan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Firma Hukum Astra Nawasesna Law.

Gugatan Astra Nawasena Law diwakili oleh Muh. Saptono Nugroho di dampingi Advokat Firma Hukumnya Yoga Tamtama Pamungkas, S.H. 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada hari Jum'at (26/10/2024), dan telah mendapatkan nomor registrasi pada hari Senin (28/10/2024).

Menurut Muh. Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum Astra Nawasesna Law menjelaskan, bahwa Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan kerugian terhadab bangsa dan negara atas pelaksanaan wajib belajar dikabupaten Pacitan.  

"Karena perbuatan tersebut, maka firma hukum Astra Nawasena Law melalui lawyer hukum Yoga Tamtama Pamungkas S.H., menuntut kepada Bupati yang saat itu menjabat, dengan ganti rugi sebesar 60 milyar, yang pengembaliannya melalui pemerintah daerah," terang Saptono, Selasa (29/10/2024).

Saptono tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan materi gugatan yang di ajukan.

Tetapi menurut beberapa sumber, gugatan itu terkait dengan Pemkab yang tidak menganggarkan BOSDA pada APBD kabupaten Pacitan.

"Materi tersebut akan terungkap dalam persidangan," kata Saptono.

Untuk diketahui, BOSDA adalah Bantuan Operasional Sekolah Daerah, yaitu program bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu biaya operasional sekolah. BOSDA diberikan kepada berbagai satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang kami dapat, permasalahan itu sebelumnya sudah di tanyakan ke Sekretariat Daerah (Sekda) Pacitan oleh firma hukum Astra Nawasesna Law melalui surat bernomor : 03/01-10/Fa./2024, yang bertanggal 30 September 2024.

Kemudian surat itu sudah di tindaklanjuti oleh Sekda Pacitan melalui Bagian Hukum Sekda, dengan mengirim surat bernomor: 100.3.2/1097/408.12/2024, tertanggal 01 Oktober 2024, yang menerangkan bahwa di Kabupaten Pacitan belum ada Peraturan di tingkat Daerah yang mengatur mengenai Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Tim media dari gardajatim.com berusaha menggali dan menanyakan kepada bagian Hukum Pemkab terkait gugatan tersebut, apakah memang ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dan mengatur secara spesifik, bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan untuk BOSDA. Tetapi sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan dari instansi terkait. (Eko)


0/Post a Comment/Comments