Acara media gathering dan sosialisasi pengawasan Pilkada tahun 2024 oleh Bawaslu Pacitan. (Foto: Eko Purnomo)
GARDAJATIM.COM: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan menggelar Media Gathering dan Sosialisasi Pengawasan dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Acara yang dihadiri oleh para awak media, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pimpinan Panwaslu Kecamatan, serta tim kampanye dari kedua pasangan calon (Paslon) itu dilaksanakan di resort Parai Teleng Ria Pacitan. Sabtu, (26/10/2024).
Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara Bawaslu dan media dalam menciptakan pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber, mulai dari Ketua FPPA Pacitan, Komisioner KPU dan juga mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran media dalam proses pemilu.
"Media ini merupakan salah satu faktor penting untuk terciptanya demokrasi bisa terselenggara dengan baik. Sebagaimana dalam undang-undang, fungsi media salah satunya memberikan informasi dan juga sebagai kontrol sosial. Kami dari Bawaslu kabupaten Pacitan berharap bisa terus bermitra dengan media untuk mengawasi jalannya Pilkada kali ini,"ucap ketua Bawaslu Pacitan di depan tamu undangan. Sabtu (26/10/2024).
"Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan demokrasi. Demikian juga rekan-rekan media dan tim kampanye, memiliki amanah penting, yaitu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," imbuh Syamsul.
Foto bersama Bawaslu Pacitan, Ketua FPPA, tim kampanye kedua Paslon dan awak media
Sementara itu, Sutikno, Ketua FPPA kabupaten Pacitan, mengingatkan kepada para awak media agar bisa menjaga netralitasnya sebagai jurnalis dalam Pilkada tahun 2024 ini.
"Sesuai dengan anjuran Dewan Pers, bahwa wartawan harus netral. Boleh ke paslon 01, boleh ke paslon 02, tapi pemberitaanya harus seimbang. Dan bagi teman-teman media yang bergabung menjadi tim sukses salah satu paslon, di anjurkan untuk non-aktif sementara dalam kegiatan jurnalistik," tegas Sutikno.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, Bawaslu tidak boleh bangga karena tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu.
Menurutnya, Bawaslu yang berhasil adalah yang mendapatkan pelanggaran dan yang berani memproses pelanggaran itu.
"Karena Bawaslu meminta bermitra dengan media, maka apabila media menemukan sebuah pelanggaran, konsekuensinya ada di Bawaslu. Apakah pelanggaran itu akan di proses atau tidak," jelas dedengkot media Pacitan itu.
Ia juga menegaskan kepada awak media untuk menghindari berita-berita hoax dan menyesatkan pada proses Pilkada ini.
Kemudian, materi selanjutnya disampaikan oleh Eko Setiawan, Komisioner KPU Pacitan, yang menjelaskan tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada Pilkada tahun 2024 ini.
Ia menjelaskan bahwa, KPU Pacitan memfasilitasi kegiatan kampanye mulai dari debat, pamflet, baliho dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Materi terakhir disampaikan oleh Muhammad Ikhwanuddin Alfianto, mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur.
Ia berharap kepada semua peserta yang hadir, terutama kepada tim kampanye Paslon, pada saat kampanye, dipersilahkan untuk mengunggulkan calonya masing-masing tapi jangan sampai menjelek-jelekkan paslon yang lain.
Menurutnya, Pilkada ini resiko pelanggaranya lebih besar dari Pemilu legislatif.
"Pada Pilkada tahun 2020 lalu, pelanggaran tertinggi itu pasal 188 yang terkait dengan netralitas ASN dan kepala Desa. Apalagi kalau ada incumbent maju, ini harus hati-hati,"kata Ikhwanuddin.
Kemudian pada saat sesi tanya jawab, Tim LO atau tim dari salah satu paslon meminta agar materi debat yang gagal kemarin tetap dilaksanakan.
"Debat tidak bisa dikatakan selesai kalau belum ada yang namanya seremonial. Kemudian materi debat harus dilaksanakan, tidak boleh pada debat kedua materi debat pertama ditinggalkan," kata Tim LO paslon 01.
Dan pada sesi terakhir, Muhammad Ikhwanuddin Alfianto, mantan Bawaslu Jawa Timur itu merekomendasikan kepada KPU Pacitan agar materi debat yang gagal dilaksanakan pada debat pertama, tetap dimasukkan dalam debat kedua dan ketiga.
"Setahu saya ada 6 materi debat, menurut saya jika materi debat pertama belum dilaksanakan, maka bisa di masukkan ke debat kedua dan ketiga. Misalnya, untuk debat kedua terdiri dari 3 materi, kemudian debat ketiga 3 materi, saya kira bisa disiasati dengan memaksimalkan waktu yang ada," terang Ikhwanuddin.
Posting Komentar