Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghilangkan hak tagih bank terhadap peminjam yang utangnya telah dihapusbukukan. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank terhadap peminjam yang utangnya telah dihapusbukukan.
Langkah ini diambil untuk memudahkan akses kredit bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, petani, dan nelayan.
Dilansir dari Detikfinance, Hashim Djojohadikusumo, pengusaha sekaligus adik Prabowo mengungkapkan, bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong penyaluran kredit perbankan kepada mereka yang terhambat aksesnya akibat catatan utang lama yang masih terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Minggu depan, Pak Prabowo diharapkan akan menandatangani Perpres pemutihan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Hashim menyebutkan bahwa ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang mengalami kesulitan mengakses kredit.
Mereka terhalang oleh catatan utang lama, meski utang tersebut telah dihapusbukukan dan ditanggung oleh asuransi perbankan.
"Akibatnya, mereka terpaksa beralih ke rentenir dan pinjaman online," tambah Hashim.
Rencana Perpres ini mendapat respons positif dari perbankan. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mendukung upaya ini, khususnya untuk membantu UMKM, petani, dan nelayan yang terdampak bencana nasional, termasuk COVID-19.
"Kami sependapat untuk mendukung kredit kecil bagi UMKM, petani, dan nelayan," ungkap Royke.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
"Bank Mandiri sebagai lembaga keuangan BUMN menyambut baik program pemerintah ini yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif," katanya.
Sementara itu, pihak BCA menyatakan akan mencermati perincian Perpres sebelum implementasi. EVP Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA akan menyesuaikan kebijakan sejalan dengan pemerintah dan otoritas perbankan.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi, menyarankan agar pemerintah mengomunikasikan kebijakan ini dengan jelas untuk menghindari moral hazard.
"Meskipun intensinya baik, perlu dijelaskan agar tidak ada persepsi bahwa kewajiban membayar utang bisa diabaikan," ujar Noviady.
Langkah Prabowo ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi sekitar 30-40 juta orang, sekaligus menjadi salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. (Red)
Posting Komentar