Tugas dan Masa Jabatan BPD


GARDAJATIM.COM
: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

BPD memiliki beberapa tugas penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa tugas utama BPD:

• Menggali dan Menampung Aspirasi Masyarakat: BPD bertugas untuk mendengarkan dan mengumpulkan aspirasi dari masyarakat desa.

• Mengelola dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: Setelah mengumpulkan aspirasi, BPD mengelola dan menyalurkannya kepada pihak terkait.

• Menyelenggarakan Musyawarah Desa: BPD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah desa, termasuk musyawarah khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu.

• Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan kepala desa untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.

• Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik.

• Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis: BPD berusaha menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Masa Jabatan BPD: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD adalah selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Namun, revisi terbaru UU Desa tahun 2024 memperpanjang masa jabatan BPD menjadi 8 tahun.

Dengan tugas dan masa jabatan yang jelas, BPD diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pemerintahan desa yang lebih baik. (Red)

0/Post a Comment/Comments