Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1 Datangi Bawaslu Pacitan, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Oknum Kepala Desa

Penyerahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oknum Kepala Desa oleh Tim advokasi kepada Bawaslu Pacitan. (Foto : Eko Purnomo)

GARDAJATIM.COM: Tim Advokasi Pasangan Ronny-Wahyu, datangi kantor Bawaslu Pacitan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Pacitan, Minggu, 29 September 2024.

Pelapor yaitu, Moh. Muzayin, S.H., M.Hum., ketua Tim Advokasi Paslon no urut 1 yang merupakan pengacara kondang dari Surabaya. 

Didampingi wakil ketua advokasi, Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., dan anggota Dr. Agoes Hendriyanto, M.Pd.

Berkas laporan diserahkan dan diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin dengan disaksikan oleh Media dan Anggota Bawaslu lainya. Yaitu, Agus Hariyanto dan Nurul Fata K.
Tim advokasi Paslon nomor urut 1 bersama anggota Bawaslu Pacitan 

Muzayin menjelaskan, bahwa ada indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa, yang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pacitan 2024. 

Hal itu, berdasarkan temuan status WhatsApp yang di upload oleh beberapa oknum kepala desa di Pacitan.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar aturan, yang seharusnya perangkat desa bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.
Bukti status WhatsApp yang di upload oleh oknum Kepala Desa 

Lebih lanjut ia menjelaskan, oknum Kades yang tidak netral, berpotensi merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur, adil, dan berintegritas.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu, untuk segera memeriksa bukti yang telah diserahkan.

Jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar tindakan hukum diberikan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H, sebagai wakil ketua Tim Advokasi Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. 

Mereka berharap Bawaslu bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini demi terciptanya suasana yang kondusif dan proses pemilihan yang sesuai dengan aturan.

Ia juga menegaskan, bahwa terdapat 3 Undang-undang yang dilanggar oleh oknum Kepala Desa tersebut.

Pertama, Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”.

Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa, pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Kades harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pasal 71 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun administrasi bagi yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pilkada.

“Ketiga undang-undang di atas menekankan pentingnya netralitas Kepala Desa dalam proses Pilkada. Dan ketidaknetralan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan prinsip demokrasi yang berlaku,” jelas Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H. kepada media.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas sesuai peraturan yang ada.

"Jadi terkait dengan laporan tersebut, kami akan memeriksa bukti-bukti yang ada. Apabila memang terbukti melanggar, maka akan kita lanjuti sesuai mekanisme yang ada," ujar Ketua Bawaslu Pacitan.

Dalam kegiatan itu, hadir pula Son Haji, salah satu pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga turut memberikan masukan kepada Bawaslu Pacitan. 

Ia mengingatkan Bawaslu untuk tidak takut untuk menerapkan aturan yang ada, agar pemilu bisa berjalan dengan baik dan kondusif dan berintegritas.

Pewarta: Eko Purnomo
Editor: Wahyu Aji Putra

0/Post a Comment/Comments