Tim Advokasi Pasangan Ronny-Wahyu Gelar Pertemuan, Tekankan Netralitas ASN dan Perangkat Desa

Tim Advokasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi. (Foto : Eko Purnomo)

GARDAJATIM.COM: Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pacitan, Tim Advokasi Paslon nomor urut 1, Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi menggelar pertemuan di KipoKopi Pacitan, pada Jumat, 27 September 2024, usai deklarasi di Surabaya.

Pertemuan ini dihadiri oleh puluhan pengacara, para tim kampanye dan beberapa awak media.


Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang jujur, aman, adil dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.


Moh. Muzayin, SH., M.Hum, selaku Ketua Tim Advokasi Pemenangan Ronny-Wahyu, menyoroti potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pilkada nanti.

Moh. Muzayin, SH., M.Hum., Ketua Tim Advokasi Pasangan Ronny-Wahyu.

Dugaan pelanggaran itu terdeteksi, usai muncul postingan foto salah satu calon bupati dan wakil bupati di media sosial, yang dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa.


“Jadi kalau memang kita punya bukti akurat kita akan proses, kita laporkan kepada Bawaslu dan akan kita laporkan ke komisi disiplin,” tegas Muzayin, Ketua Tim Advokasi Paslon nomor urut 1 itu.


Muzayin menjelaskan, bahwa Tim Advokasi memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.


“Kita berharap bahwa apa yang kemudian menjadi kecurigaan tidak terjadi. Jadi tujuan kami membentuk tim ini untuk mengontrol hal itu, harapan saya jangan sampai terjadi," katanya.


"Kalau itu terjadi, akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Baik itu ASN, aparat ataupun penyelenggara pemilu,” imbuhnya.

Tim Advokasi dan Tim pemenangan Pasangan calon Ronny-Wahyu menggelar pertemuan di Kipokopi Pacitan


Selain itu, Tim Advokasi juga telah membentuk struktur pengawasan sampai di tingkat Desa.


“Untuk itu, sudah kami bentuk Korcam dan Kordes untuk pengawasan itu. Kalau mereka menemukan alat bukti itu, apapun alat buktinya, dimana itu merupakan sesuatu pelanggaran atau tindak pidana pemilu, yaa kita proses,” ujar Muzayin.


Tetapi jika nanti ada laporan pelanggaran yang tanpa ada alat bukti, sebagai advokat dirinya juga tidak mau mengandai-andai karena dasarnya adalah alat bukti.


Pasangan calon nomor urut 1 (Ronny-Wahyu), mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Tim Advokasi dan berharap Pilkada dapat berjalan dengan adil, jujur, dan aman sesuai dengan regulasi yang ada.


“Terutama adalah netralitas ASN, TNI-Polri di Kabupaten Pacitan sehingga dapat menciptakan situasi kondusif, adil dan ayem,” kata Ronny.


Deklarasi dan pertemuan Tim Advokasi Pemenangan Ronny-Wahyu menjadi momentum penting dalam mengawal Pilkada Kabupaten Pacitan. 


Tim Advokasi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab guna menciptakan Pilkada yang demokratis, bersih, dan berintegritas.


Pewarta: Eko Purnomo

Editor: Mita Devi Puspita


0/Post a Comment/Comments