Foto: KPU Kota Madiun
GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun secara resmi mengumumkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan administrasi dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun untuk Pilkada 2024.
Pita Anjarsari, Ketua KPU Kota Madiun, menjelaskan bahwa setelah proses penelitian dan perbaikan dokumen, ketiga bapaslon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, termasuk kelengkapan visi, misi, dan program mereka sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun untuk Pilkada 2024.
Seluruh informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Kota Madiun Nomor: 948/PL.02.2-Pu/3577/2024, yang ditandatangani oleh Pita Anjarsari pada Sabtu (14/9/2024).
KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau keberatan terhadap hasil verifikasi ini.
"Tanggapan masyarakat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan transparan dan adil. Kami sangat berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan," terang Pita.
KPU Kota Madiun menegaskan bahwa tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 secara tertulis dan harus disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan mereka melalui dua jalur: secara online melalui portal **infopemilu.kpu.go.id** pada fitur "Tanggapan," atau langsung dengan mendatangi Kantor KPU Kota Madiun di Jl. Mobilisasi Pelajar No. 2, Kota Madiun.
Dengan pengumuman ini, KPU Kota Madiun siap melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penetapan calon dan pengundian nomor urut. (Red)
Posting Komentar