Selamatkan Kerugian Negara, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Razia Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 31 Bungkus Rokok Ilegal di Magetan.

GARDAJATIM.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun, melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Senin (9/9/2024).

Operasi ini digelar secara insidentil dengan fokus pada pengecekan sejumlah warung yang diduga menjual rokok tanpa cukai resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Drs. Gunendar menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi oleh pihaknya.

"Dari hasil pengumpulan informasi yang dilakukan oleh teman-teman Satpol PP, kemudian kita bersama-sama dengan aparat dari pihak Madiun melakukan operasi secara mendadak di sebuah warung yang indikasinya ada peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 31 bungkus rokok ilegal dari 7 merek berbeda, masing-masing berisi 20 batang. Rokok-rokok ilegal yang ditemukan antara lain Hoki (7 bungkus), Joss (2 bungkus), Sumber Baru (4 bungkus), SA (2 bungkus), Street M (6 bungkus), Goa (6 bungkus), dan Blueberry (6 bungkus).

Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut langsung diamankan oleh Bea Cukai Madiun.

"Hasil operasi ini, Bea Cukai Madiun melakukan tindakan penyitaan atau pengamanan terhadap rokok ilegal," tambah Gunendar.

Selain penyitaan, pemilik warung juga diberikan edukasi terkait larangan penjualan rokok ilegal.

"Yang bersangkutan diberikan edukasi yang lebih mendalam lagi, dengan surat pernyataan dan surat peringatan. Putra-putrinya juga diminta untuk mengingatkan agar ibunya tidak lagi menjual rokok ilegal," jelas Gunendar.

Menurut Gunendar, ini adalah tindakan persuasif terakhir dari Bea Cukai Madiun. Jika pemilik warung kembali kedapatan menjual rokok ilegal, maka tindakan hukum akan diambil.

"Mudah-mudahan dari kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengedar rokok ilegal, untuk segera berhenti mengedarkan rokok ilegal," pungkasnya.

Sumber: Satpol PP Magetan
Editor: Wahyu Aji Putra

0/Post a Comment/Comments