Penyerahan BB rokok ilegal yang diamankan oleh satpol PP kabupaten Magetan ke Bea Cukai Madiun, Jumat (6/9/2024) Foto: Humas Satpol PP Magetan
GARDAJATIM.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan berhasil menyita 960 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam operasi pemberantasan pada 27-28 Agustus 2024 di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Penemuan ini merupakan hasil dari kerja sama dengan tim pengumpul informasi di lapangan.
Rokok ilegal tersebut disita dalam bentuk 48 bungkus dari delapan merek berbeda, yang semuanya tidak memiliki pita cukai.
Karena pihak Kantor Bea Cukai Madiun tidak ikut serta dalam operasi, Satpol PP mengambil langkah untuk mengamankan barang bukti.
Pada hari Jumat, 6 September 2024, barang bukti tersebut resmi diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madiun untuk tindakan lebih lanjut.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Magetan, Drs. Gunendar, M.si., menyatakan apresiasinya kepada media yang telah membantu menyebarkan sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Ia berharap sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Magetan dari peredaran rokok ilegal, demi terwujudnya 'Magetan Zero Rokok Ilegal'.
"Tanpa dukungan masyarakat, mustahil target ini bisa tercapai," tutupnya. (Red)
Posting Komentar