Pembukaan Pelatihan Keterampilan Kerja Bagi Buruh/Pekerja Pabrik Rokok Kejuruan Tata boga PT. Dadi Mulyo Sejati Geneng. Sumber foto; Aisy
GARDAJATIM.COM: PT Dadi Mulyo Sejati mengadakan pelatihan tata boga bagi para buruh pabrik rokoknya yang bertempat di PT Dadi Mulyo Sejati Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Rabu, 18 September 2024.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja, memberikan mereka bekal tambahan di luar pekerjaan utama, sehingga mereka memiliki keterampilan yang bermanfaat di masa depan, khususnya setelah memasuki masa pensiun.
Pelatihan yang diselenggarakan di Aula PT Dadi Mulyo Sejati ini diikuti oleh 50 peserta, yang merupakan buruh dan pekerja pabrik rokok, pelatihan ini digelar selama 20 hari kedepan.
Selain mempelajari teknik memasak, pelatihan ini juga difokuskan pada keterampilan kewirausahaan di sektor kuliner.
Diharapkan, dengan keterampilan baru ini, para pekerja dapat membuka peluang usaha mandiri yang dapat mendukung mereka setelah tidak lagi aktif bekerja di pabrik.
Ikut hadir juga Wakil Bupati Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kepala Dinas DPPTK Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam, Forkopimcam Geneng, Pj Kepala Desa Geneng, dan Instruktur pelatihan, Novita Rahmania.
Drs. Sugengono, Direktur PT Dadi Mulyo Sejati, menyampaikan harapannya kepada peserta pelatihan.
“Peserta yang mengikuti pelatihan boga keterampilan ini, diharapkan pada saat menghadapi pensiun peserta mendapat ilmunya dan dapat berwirausaha,” ujar Sugengono.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PT Dadi Mulyo Sejati untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memberi nilai tambah dalam kehidupan mereka, baik selama bekerja maupun setelah pensiun.
Dalam upaya memberikan bekal keterampilan bagi karyawan perusahaan rokok, pelatihan ini digelar untuk mengisi waktu luang sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi pembatasan usia kerja di perusahaan tersebut.
Dwi Rianto Jatmiko, Wakil Bupati Ngawi, menyampaikan bahwa pelatihan yang diberikan mencakup berbagai keterampilan komprehensif.
“Kami berikan pelatihan mulai dari keterampilan umum hingga tata boga. Jika diinginkan, kami juga akan memfasilitasi terkait perizinan apabila ada karyawan yang ingin memulai industri rumah tangga,” jelasnya.
Foto:Aisy
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Rianto juga menyinggung mengenai tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Ngawi berada di angka 2,41 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata provinsi dan nasional.
Dengan hal tersebut Dwi Rianto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi mengapresiasi PT. Dadi Mulyo Sejati telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam penangan ketenagakerjaan.
“Kami berupaya mengurangi pengangguran dengan menghubungkan perusahaan baru yang masuk ke Kabupaten Ngawi. Kami siapkan kebutuhan tenaga kerja, baik yang memiliki keterampilan maupun yang belum. Untuk itu, kami menghubungkan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK agar dapat menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan investor,” ungkapnya.
Selain itu, Kabupaten Ngawi diprediksi akan menerima investasi besar pada tahun depan.
“Kemarin kami mendapatkan laporan bahwa hampir Rp2 triliun akan masuk. Semoga ini berdampak positif bagi pengurangan angka pengangguran,” tutupnya.
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja, Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK0.7/2021 tentang Penggunaan dan Pemantauan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan DPA SKPD Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi tentang Dana bagi hasil terkait tembakau tahun 2024 pada kegiatan pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi sub kegiatan Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi.
Selanjutnya latar belakang kegiatan yang paling mendasar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK0
.7/2021 tentang Penggunaan dan Pemantauan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang pada kali ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan salah satunya digunakan untuk pemberian keterampilan bagi buruh/pekerja pabrik rokok.
Dimana pabrik rokok adalah penyumbang dana terbesar, Dana Bagi Hasil Tembakau Kabupaten Ngawi.
Dengan pelatihan ini, peserta diberikan berbagai fasilitas seperti biaya gratis, sertifikat, seragam, perlengkapan pelatihan, dan uang transportasi sebesar Rp 50.000 per hari, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok di Kabupaten Ngawi.
Oleh; Aisy
Editor: Redaksi
Posting Komentar