Polres Madiun Kota Tangkap Komplotan Pencuri, Barang Curian Dijual untuk Beli Narkoba

Konferensi Pers Polres Kota Madiun, Kamis, 26 September 2024. Foto: Humas

GARDAJATIM.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Taman Buah, Jalan Taman Praja, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario, serta dua unit handphone, yakni Samsung A30 dan Samsung A04. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian cukup besar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota pada 20 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/87/IX/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap empat tersangka, yaitu:

1. AS alias Kodok, warga Dusun Tambaksari, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
2. MT alias Kecik, warga Desa Brumbun, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
3. BS alias Uyab, warga kos di Jalan Kalimosodo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sesuai KTP tinggal di Jalan Joyodanu, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
4. K, warga Dusun Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, menjelaskan bahwa aksi pencurian dimulai ketika tersangka MT alias Kecik membonceng AS alias Kodok menggunakan sepeda motor milik tersangka K untuk berkeliling Kota Madiun mencari target. 

Saat tiba di lokasi kejadian, AS alias Kodok melihat sepeda motor terparkir di halaman belakang Toko Buah.

"Melihat suasana sepi, Kodok turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor yang terparkir. Saat itu, korban sedang tertidur di kursi panjang di dalam toko. Di atas meja dekat korban, Kodok melihat dua buah handphone merk Samsung dan langsung mengambilnya. Kodok kemudian memotong kabel kontak sepeda motor menggunakan gunting dan menuntunnya keluar dari area toko, dibantu oleh Kecik," jelas Kapolres.

Barang hasil curian kemudian dibawa ke kos yang disewa oleh AS alias Kodok di Jalan Kalimosodo, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Sepeda motor tersebut akhirnya dijual oleh BS alias Uyab dengan harga Rp4.400.000. Uang hasil penjualan dibagi kepada para tersangka sebagai berikut:

- AS alias Kodok menerima Rp2.000.000.
- MT alias Kecik mendapatkan Rp1.000.000.
- BS alias Uyab memperoleh Rp550.000.
- K menerima Rp150.000.

Sisa uang sebesar Rp700.000 digunakan oleh AS alias Kodok dan K untuk membeli narkotika jenis sabu, yang kemudian mereka konsumsi.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu obeng, satu gunting, satu helm merk Cargloss warna hitam, satu BPKB sepeda motor, dua dusbox handphone (Samsung A30 dan Samsung A04), satu kunci sepeda motor, dan satu flashdisk yang berisi rekaman video CCTV.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms)


0/Post a Comment/Comments