Pastikan Putusan Dijalankan, PN Ponorogo Awasi Narapidana di Rutan

Pengadilan Negeri Ponorogo lakukan KIMWASMAT kepada 10 Narapidana Rutan.

GARDAJATIM.COM: Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo Kelas 1B melaksanakan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jumat pagi, (10/9/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh delapan calon hakim dan dipimpin oleh Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H., sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaksanaan hukuman.

Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo nomor: 923/KPN.W14-U17/HK2.1/IX/2024, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan sesuai aturan.

"Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan baik dan pembinaan narapidana dapat memberikan efek positif bagi perilaku mereka," ujar Bunga Meluni Hapsari.

Azhar Farhani, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, yang turut mendampingi menyampaikan, bahwa sinergi ini penting untuk mengevaluasi program pembinaan warga binaan. 

"Pengawasan ini membantu kami menilai efektivitas pembinaan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemasyarakatan ke depan," katanya.

Sebanyak sepuluh warga binaan dengan kasus berbeda dipantau dalam kegiatan ini. 

KIMWASMAT bertujuan memastikan bahwa narapidana menjalani masa hukuman dengan tepat dan memantau perkembangan perilaku mereka selama di tahanan.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum di Ponorogo, sejalan dengan prinsip pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (Hms/Red)

0/Post a Comment/Comments