Ngawi Darurat Korupsi: Kejari Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dikbud Senilai 19 Miliar


Kejaksaan Negeri Ngawi saat menggelandang Mantan Staff Sekretariat DPRD Ngawi ke Rutan Kelas IIB Ngawi, yang diduga korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2022 senilai total Rp19,1 Miliar, Selasa (3/9/2024).(Istimewa/Doc Kejari Ngawi)
GARDAJATIM.COM: Mantan staf Sekretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi. 

Kasus ini melibatkan dana senilai Rp19,1 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2022. Penahanan Yayan dilakukan pada Selasa (3/9/2024), dan ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi.

Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, yang dikenal berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. 

"Tim penyidik telah menetapkan Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi," kata Susanto dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2024).

Penahanan Yayan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ngawi Nomor: Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024. Tersangka diduga melakukan pungutan terhadap penerima hibah dengan total nilai mencapai Rp19,1 miliar. 

Dalam penyelidikan awal, ditemukan bahwa setidaknya empat lembaga pendidikan menjadi korban pungutan ini.

Eriksa Richardo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi, mengungkapkan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. 

"Kami akan terus memeriksa saksi-saksi terkait. Jika ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, tersangka tambahan bisa ditetapkan," ujar Eriksa pada Rabu (4/9/2024).

Kejari Ngawi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. 

Komitmen Kejari dalam menuntaskan kasus ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Rencananya, Yayan akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 September 2024. Namun, ada kemungkinan penahanan tersebut diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.


Pewarta: Aisyatul 
Editor: Arga Narulata 

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM