Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Resmi Diperpanjang

Penyerahan SK oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Andap Budhi Revianto, di Gedung A Kemendagri.

GARDAJATIM.COM: Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Hal ini dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 98/P Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 September 2024.

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung A Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (5/9/2024).

Dalam keterangannya kepada media, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

"Terima kasih kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta semua pihak yang telah mendukung selama ini. Tugas ini adalah amanah besar yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Andap.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya bersama penjabat gubernur lainnya, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali, telah menerima arahan dari Mendagri untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada agar berlangsung aman dan kondusif.

Selain itu, fokus kebijakan juga akan diarahkan pada pengendalian inflasi, penanganan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, serta penurunan pengangguran terbuka.

Andap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan mengajak semua pihak di Sulawesi Tenggara untuk bersinergi dalam mewujudkan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan modern.

Sumber: Humas Rutan Ponorogo
Editor: Mita Devi Puspita

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM