Manfaat Revisi UU Desa bagi Masyarakat

Foto Ilustrasi Istimewa

GARDAJATIM.COM: Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, membawa sejumlah perubahan signifikan yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari revisi ini:

1. Stabilitas Kepemimpinan Desa:
   Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua periode. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam kepemimpinan desa, memungkinkan kepala desa untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang dengan lebih efektif.

2. Peningkatan Kesejahteraan Desa:
   Revisi UU Desa memberikan pengaturan lebih rinci mengenai sumber pendapatan desa, termasuk alokasi dari APBN, pajak, retribusi daerah, dan alokasi dana desa. Dengan sumber pendapatan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

3. Pengelolaan Pembangunan Desa:
   UU ini juga mengatur lebih detail tentang pengelolaan pembangunan desa, termasuk rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.

4. Pemberdayaan Ekonomi Desa:
   Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur untuk dapat bekerja sama dengan pihak luar, yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi desa. Dengan adanya kerjasama ini, desa dapat mengembangkan potensi ekonominya dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

5. Transparansi dan Akuntabilitas:
   Revisi UU Desa juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa lainnya, diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjadi lebih mandiri, kuat, dan demokratis, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan.

Dikutip dari berbagai sumber
Editor: Wahyu Aji Putra

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM