GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Magetan pada Jum’at (20/9/2024).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide mengungkapkan, bahwa jumlah pemilih tetap di Kabupaten Magetan mencapai lebih dari 530 ribu jiwa.
“DPT sebanyak 530.630 dengan rincian pemilih laki-laki 256.179 dan perempuan 274.451,” ungkapnya.
Noviano juga menjelaskan, bahwa warga Magetan yang belum terdaftar karena belum cukup umur, namun saat pencoblosan sudah memenuhi syarat, akan dimasukkan ke dalam pemilih tambahan.
“Bagi yang sudah memiliki KTP, akan ada pemilih tambahan, karena setiap TPS ada tambahan 2,5%,” lanjutnya.
Dari total DPT tersebut, KPU mencatat bahwa pemilih muda, yaitu mereka yang berusia 17 hingga 24 tahun, berkontribusi signifikan, mencakup sekitar 20% dari total pemilih.
Ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi generasi muda dalam proses demokrasi.
Setelah penetapan DPT, KPU akan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pengundian nomor urut.
“Besok, tanggal 22, kami akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Setelah itu, pada tanggal 23, kita akan melakukan pleno terbuka untuk pengundian nomor urut di KPU Kabupaten Magetan,” pungkas Ketua KPU Magetan.
Acara ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan adanya sosialisasi yang intensif, diharapkan tingkat kehadiran pemilih dalam Pilkada 2024 dapat meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. (Red)
Posting Komentar