GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan secara resmi mengumumkan hasil penelitian administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan pada Pilkada serentak 2024.
Dalam pengumuman tersebut, tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 23/PL.02.2-PU/3520/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Magetan, Novianto Suyide, pada Sabtu, 14 September 2024.
Adapun Tiga bapaslon yang dinyatakan MS adalah:
1. Pasangan H.Sujatno SE, MM dan Ida Yuhana Ulfa S.Pd,M.Pd
2. Pasangan Hj Nanik Endang R M.Pd dan Suyatni Priasmoro SH, MH
3. Ir. Hergunadi M.T dan Dr.A. Basuki Babusalam SH, MH
Setelah hasil penelitian perbaikan berkas administrasi tiga Bapaslon tersebut ditetapkan, KPU Magetan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon yang telah ditetapkan.
Tahapan ini berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan melampirkan identitas diri dan bukti-bukti relevan. Tanggapan masyarakat tersebut harus diisi pada formulir KWK, yang dapat diunduh melalui situs resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, formulir juga tersedia di Kantor KPU Magetan yang beralamat di Jalan Karya Dharma, Magetan.
Dengan adanya tahapan ini, KPU berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa Pilkada Magetan 2024 berjalan transparan, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)
Posting Komentar