Klarifikasi Dua Kades Di Kecamatan Ngadirojo, Dengan Dilaporkanya Dirinya Ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H.,Wakil ketua Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1. (Foto: Eko Purnomo)

GARDAJATIM.COM: Tukiyadi, Kades Tanjungpuro, dan Mulyono, Kades Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, pada Minggu 29 September 2024, dilaporkan ke Bawaslu Pacitan oleh Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 1, terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu, berdasarkan temuan status WhatsApp foto Paslon nomor urut 2 yang di upload oleh dirinya.

Menanggapi berita itu, Tukiyadi, Kades Tanjungpuro membenarkan adanya hal itu. Pihaknya beralasan, bahwa dirinya spontanitas memposting gambar tersebut.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, bukan hanya gambar Paslon Nomor Urut 2 yang di upload, tetapi gambar Paslon yang lain juga di upload olehnya.

"Jadi pada saat pengundian nomor urut kemarin, itu adalah kegiatan spontanitas memposting dan tidak ada keterangan menghimbau, mengajak sama sekali," beber Tukiyadi saat dihubungi via telepon, Senin (30/9/2024).

Ia tidak menyangka bahwa story WhatsApp tersebut akan menjadi masalah. Menurutnya, story itu di upload pasca pengundian nomor urut dan belum masuk masa kampanye.

Sementara itu, Mulyono, Kades Hadiwarno juga menyatakan hal yang sama.

Menerima kabar tersebut, Tim Advokasi Paslon nomor urut 1, Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., menyerahkan sepenuhnya kepada Gakkumdu dari Bawaslu. 

"Semuanya kan perlu pembuktian, untuk pembuktian nanti adalah ranahnya Gakkumdu, apakah memang benar terlapor itu mengunggah semua paslon atau tidak," ucap Fahmi sapaan akrabnya.

"Kemarin kita juga sudah sampaikan alat bukti beserta pasal-pasal yang dilanggar. Selanjutnya kita tunggu hasil dari Bawaslu," tambahnya.

Fahmi juga menambahkan, persoalan tersebut bukan masalah sudah masuk masa kampanye atau belum, tetapi soal jabatan sebagai Kepala Desa.

Menurut Fahmi, tindakan tersebut melanggar aturan, yang seharusnya perangkat desa bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.

Lebih lanjut ia menjelaskan, oknum Kades yang tidak netral, berpotensi merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur, adil, dan berintegritas.

Pewarta: Eko Purnomo
Editor: Wahyu Aji Putra

0/Post a Comment/Comments