Nuur Aisyah M.W., Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Saat di Kejari Kota Madiun, Jumat (13/9/2024) Foto: Gardajatim
GARDAJATIM.COM: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memulai pemeriksaan intensif terhadap beberapa karyawan PT Industri Kereta Api (INKA) terkait korupsi dalam proyek ekspor kereta api ke Kongo yang bernilai hingga Rp 167 triliun.
Kasus ini mengejutkan publik, mengingat skala dan pentingnya proyek tersebut bagi perusahaan BUMN yang memproduksi kereta api ini.
Proses pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Jumat (13/9/2024).
Meskipun Kejari Kota Madiun tidak terlibat langsung dalam penyidikan, mereka menyediakan fasilitas tempat untuk pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jatim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses tersebut tanpa mengetahui detail materi yang diperiksa.
“Kami hanya menyediakan tempat. Detail materi pemeriksaan ada di pihak Kejati Jatim,” ujarnya.
Informasi yang didapat oleh gardajatim menyebutkan bahwa beberapa karyawan PT INKA telah hadir sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses tersebut masih berlangsung.
Selain itu, Nuur Aisyah M.W., Manajer Humas dan Protokoler PT INKA, juga terlihat di lokasi pada pukul 11.45 WIB. Namun, Nuur enggan memberikan komentar terkait kehadirannya.
"Saya hanya ingin hadir saja," ucapnya singkat sebelum memasuki gedung kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat PT INKA adalah pemain penting dalam industri transportasi kereta api nasional dan proyek ekspor senilai fantastis ini telah melibatkan berbagai pihak.
Publik kini menunggu perkembangan terbaru terkait hasil penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai perusahaan negara, integritas PT INKA sedang diuji, dan kasus ini akan menjadi perhatian khusus, baik di kalangan industri maupun pemerintah, untuk menjaga kredibilitas perusahaan di mata internasional. (Red)
Posting Komentar