Berapa Gaji DPRD? Cek Angka Gaji yang Bisa Bikin Iri


Foto: Ilustrasi

GARDAJATIM.COM: Gaji anggota DPRD Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia menjadi perhatian dengan angka terbaru yang berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan. 

Angka tersebut sudah termasuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten atau Kota:

- Uang Representasi: Rp1.575.000
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000
- Tunjangan Beras: Rp289.000
- Uang Paket: Rp157.000
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000

Perlu dicatat bahwa jumlah ini dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Gaji pokok anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur ketentuan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD di seluruh Indonesia. Beberapa poin utama dari PP ini meliputi:

1. Hak Keuangan:
   - Anggota DPRD berhak atas pendapatan tetap, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan lainnya yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
   - Selain pendapatan tetap, terdapat tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan lainnya.

2. Tunjangan Transportasi:
   - Anggota DPRD yang tidak memiliki kendaraan dinas berhak atas tunjangan transportasi yang jumlahnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

3. Uang Reses:
   - Anggota DPRD yang melaksanakan reses berhak mendapatkan biaya sesuai ketentuan, sebagai bagian dari tugas mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.

4. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan:
   - Anggota DPRD berhak atas jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan jiwa, serta uang duka dan penghargaan bagi mereka yang tidak menjabat lagi.

5. Fasilitas Kerja:
   - Anggota DPRD diberikan fasilitas penunjang seperti kantor, ruang kerja, dan peralatan lainnya yang diperlukan.

6. Biaya Perjalanan Dinas:
   - Pimpinan dan anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas berhak atas biaya yang mencakup transportasi, akomodasi, dan uang harian.

7. Penyediaan Rumah Dinas:
   - Jika pemerintah daerah menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD, mereka tidak akan menerima tunjangan perumahan, dan sebaliknya.

PP ini bertujuan untuk memastikan adanya standar yang jelas terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. 

PP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak-hak yang diterima oleh anggota DPRD dan mengatur mekanisme pemberian tunjangan secara transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses PP Nomor 18 Tahun 2017 melalui situs resmi pemerintah seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di [jdih.setneg.go.id](https://jdih.setneg.go.id) atau portal hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di [jdihn.go.id](https://jdihn.go.id).


Oleh : Minul Anggraeni 
Editor : Redaksi 

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM