GARDAJATIM.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyoroti potensi ketidaknetralan perangkat desa jelang Pilkada 2024. Posisi perangkat desa dianggap rentan terhadap pengaruh politik, terutama dalam mendukung atau mempromosikan pasangan calon tertentu.
Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah mitigasi dengan memantau kegiatan di tingkat kecamatan dan desa melalui panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menjelaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran oleh perangkat desa selama masa kampanye.
Pihaknya telah memobilisasi Panwascam di setiap kecamatan untuk memantau kegiatan yang mungkin disalahgunakan oleh calon kepala daerah.
“Penggunaan struktur masyarakat, baik secara resmi maupun tidak resmi, untuk kepentingan pasti terjadi. Kami ingin mengantisipasi hal ini,” ujar Slamet, Selasa (10/9/2024).
Slamet juga menegaskan bahwa aturan tentang keterlibatan perangkat desa dalam kampanye sangat jelas.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam kontestasi Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan mengerahkan massa atau mengarahkan dukungan ke pihak tertentu.
“Frase ‘melibatkan diri’ dan ‘dilibatkan diri’ perlu disikapi dengan sangat hati-hati,” tambahnya.
Jika terbukti melanggar, Slamet menekankan bahwa perangkat desa akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa dijatuhkan oleh Komisi ASN, sesuai Undang-Undang Desa, atau bahkan berupa pidana jika pelanggaran dilakukan saat masa kampanye.
Bawaslu berharap pengawasan ketat ini dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga integritas Pilkada 2024 di Kabupaten Madiun. (Red)
Posting Komentar