Suasana iconic kota madiun yang bersih dari APK, Senin (29/9/2024) Foto: Muzayyinnur
GARDAJATIM.COM: Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah menetapkan Alun-alun Kota Madiun sebagai zona steril dari Alat Peraga Kampanye (APK). Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPA), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban kawasan publik, terutama selama masa kampanye yang sering dipenuhi promosi politik.
Fi' Krisna Setiawan, anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Madiun, menyatakan bahwa Alun-alun sebagai pusat aktivitas masyarakat harus dijaga dari pemasangan APK untuk menjaga kenyamanan dan estetika kota.
"Kawasan protokoler seperti Alun-alun harus tetap bebas dari APK, mengingat fungsinya sebagai ruang publik," ungkap Krisna pada Jumat (27/9/2024), setelah pertemuan persiapan Pilkada.
Bawaslu Kota Madiun menegaskan bahwa kedisiplinan para calon dan tim sukses sangat penting dalam mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Novery Wahyu Hidayat, Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, mengingatkan bahwa segala bentuk kampanye, baik langsung maupun melalui pemasangan APK di Alun-alun, dilarang.
Ia menambahkan, Kami meminta agar tim sukses dan calon tidak melakukan kampanye di area yang telah ditetapkan sebagai zona steril.
Selain itu, Bawaslu juga mengawasi potensi kampanye hitam yang sering mencemari proses demokrasi. Novery menekankan pentingnya menjaga suasana kampanye yang kondusif dan menghindari provokasi negatif yang bisa memicu ketegangan antarpendukung.
Penetapan Alun-alun sebagai zona steril dari APK juga dimaksudkan untuk menjaga simbol kota sebagai ruang publik netral, di mana warga bisa menikmati fasilitas tanpa terganggu oleh kampanye politik.
Dengan keputusan ini, KPU dan Bawaslu berharap suasana kampanye tetap tertib dan damai, serta tidak mengganggu aktivitas publik.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU dan Bawaslu Kota Madiun untuk menciptakan pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas.
Keberhasilan menjaga ketertiban kampanye tak hanya bergantung pada penegakan aturan, tetapi juga kesadaran dari para calon dan tim sukses dalam menghormati kepentingan publik.
Oleh: Muzayyinnur
Editor: Redaksi
Posting Komentar