Petugas Gabungan Menunjukkan Temuan Rokok Dengan Pita Cukai Tak Sesuai Peruntukan, Selasa (13/08/2024) Foto: Istimewa
Operasi gabungan ini rencananya diadakan selama 2 hari dari tanggal 13 - 14 Agustus 2024.
Tim gabungan ini melibatkan personel dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, dan Polres Magetan yang digelar di tiga Kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan, Selasa (13/08/2024).
Hasil di hari pertama, tim gabungan ketika menyisir di wilayah Kecamatan Kawedanan mendapatkan barang bukti berupa rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Kita menemukan barang bukti rokok dengan Pita Cukai SKM 12 batang, sedangkan rokok di dalam bungkus berisi 20 batang, jadi tidak sesuai peruntukannya,” kata Gunendar, Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Lanjut Gunendar, dengan ditemukannya rokok ilegal yang masih beredar, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Sosialisasi tentang undang-undang serta bahaya mengedarkan dan menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Amat Rudi Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa, akan ada pemeriksaan lebih lanjut terkait cukai di rokok ilegal yang ditemukan tersebut.
Apakah pita cukai hanya salah peruntukan saja atau malah pita cukai tersebut palsu.
”Saat menemukan barang bukti dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, untuk memastikan keaslian kita buka aplikasi resmi dan uji laboratorium," jelasnya.
Lanjut Amat, sementara ini masuk ke pelanggaran Administratif, namun akan dilakukan penelurusan untuk menemukan produsennya.
Selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan teguran keras kepada pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. (Arg/Adv)
Posting Komentar