GARDAJATIM.COM: Operasi gabungan ke sejumlah toko, warung dan agen penjual rokok, kembali dilakukan di wilayah kabupaten Magetan, Rabu (14/8/2024).
Razia berkala oleh Satpol PP dan Damkar Magetan ini didampingi oleh personel dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Disperindag dan Polres Magetan
Giat hari ini merupakan kelanjutan dari dua hari gelar razia rokok ilegal, 13-14 Agustus 2024. Dengan menyisir desa di tiga Kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan.
Namun, operasi di hari kedua ini tim gabungan belum berhasil menemukan rokok ilegal seperti razia di hari pertama.
Selain razia, untuk menekan peredaran rokok ilegal dibutuhkan juga kesadaran dan dukungan dari masyarakat Magetan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di Magetan,” kata Gunendar Kabid Gakda Satpol-PP Magetan.
Di berita sebelumnya, tim gabungan dihari pertama ketika menyisir wilayah Kecamatan Kawedanan mendapatkan barang bukti berupa rokok dengan pita cukai tidak sesuai.
Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa, tim menemukan barang bukti rokok dengan Pita Cukai SKM 12 batang, sedangkan rokok di dalam bungkus berisi 20 batang, jadi tidak sesuai peruntukannya, Selasa (13/8/2024).
Kemudian, Amat Rudi Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa, akan ada pemeriksaan lebih lanjut terkait cukai di rokok ilegal yang ditemukan tersebut.
Untuk mengetahui keaslian pita cukai dengan aplikasi resmi dan uji laboratorium.
Selain menyita barang bukti, Bea Cukai Madiun membuat berita acara sebagai bentuk tindakan kepada penjual untuk mencegah pengulangan pelanggaran. (Adv/Arg)
Posting Komentar