Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Madiun Resmi Dibuka, Batas Akhir 29 Agustus 2024

KPU Kabupaten Madiun melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada 2024, Selasa(27/8/2024) Foto: Istimewa

GARDAJATIM.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai hari ini, Selasa (27/8/2024), selama tiga hari.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada 27 dan 28 Agustus 2024. Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk para calon kepala daerah yang ingin mendaftar dari hari ini hingga 29 Agustus,” ujar Nur Anwar, Selasa (27/8/2024).

Setelah pendaftaran, KPU akan meneliti persyaratan calon hingga 21 September 2024. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun pada 22 September 2024, yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2024.

“Pasangan calon kepala daerah akan menjalani masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024,” tambah Nur Anwar.

Pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Nur Anwar juga menambahkan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada pada 25 Agustus 2024, yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang pencalonan.

PKPU ini mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 terkait syarat calon dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 terkait ambang batas.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2014 terkait pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota:

1. Untuk daerah dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 10 persen.

2. Untuk daerah dengan penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh minimal 8,5 persen suara sah.

3. Untuk daerah dengan penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah.

4. Untuk daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh minimal 6,5 persen suara sah.


Pewarta: Arga Narulata





0/Post a Comment/Comments