Menjelang Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, KPU Pacitan Selenggarakan Media Gathering

Aswika Budhi Arfandy (kanan) dan Agus Susanto (kiri) dalam acara Media Gathering di kantor KPU Pacitan, Senin (26/8/2024) Foto: Eko Purnomo

GARDAJATIM.COM: Berbagai dinamika terus terjadi menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Meskipun begitu, tahapan-tahapan pemilu pun terus berjalan termasuk di kabupaten Pacitan.

Dengan adanya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tentu berimplikasi pada proses dan peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu. 

Meskipun putusan tersebut sempat akan di anulir oleh DPR, namun KPU tetap mengikuti dan menjalankan putusan MK.

KPU Pacitan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 834 Tahun 2024, tentang persyaratan pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yaitu minimal memiliki jumlah suara sah sebanyak 29.894 suara untuk bisa mengusung calon Bupati dan wakil Bupati.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Pacitan dalam acara media gathering, yang diselenggarakan di kantor KPU kabupaten Pacitan, Senin (26/08/2024). 

KPU Pacitan sendiri, akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

" Jadi kita akan buka pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pacitan mulai besuk di kantor KPU Pacitan. Untuk tanggal 27 dan 28, akan kita buka mulai jam 8.00 sampai jam 16.00, dan untuk tanggal 29 kita mulai jam 8.00 sampai jam 23.59 WIB.," kata Aswika Budhi Arfandy, Ketua KPU Pacitan dalam sambutannya.

Aswika, juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu yang bermaksud mengajukan calon agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon, dapat segera mempersiapkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Hal ini demi kelancaran proses pendaftaran dan verifikasi administrasi," tambahnya.

Beberapa wartawan sempat menanyakan terkait dengan kemungkinan kotak kosong di Pilbub Pacitan. 

Namun Agus Susanto, salah satu komisioner KPU Pacitan menerangkan, seandainya sampai tanggal 29 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang.

" Tapi tidak usah khawatir, kemarin sudah ada pengurus partai yang menghubungi KPU, tanya-tanya terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati," ucap Agus sambil tersenyum.


Pewarta : Eko Purnomo 

Editor : Arga Narulata

0/Post a Comment/Comments