Menkumham, Yasonna H. Laoly.
GARDAJATIM.COM: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan pengukuhan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya peran Analis Hukum dalam mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat.
"Kinerja Analis Hukum adalah upaya penting dalam membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah masyarakat," ujar Yasonna dalam Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membentuk Persahi sebagai wadah bagi Analis Hukum untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan.
Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Kemenkumham dalam membina Analis Hukum yang kompeten dan berintegritas.
Jabatan Analis Hukum, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020, kini memiliki 1.664 anggota yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Yasonna optimis, bahwa Persahi dapat menjadi motor penggerak dalam pembangunan hukum yang lebih baik.
"Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan lancar. Kita harapkan organisasi ini solid dan berkontribusi baik dalam mengorganisir Analis Hukum," tambah Yasonna.
Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN, mengungkapkan, bahwa instansinya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong terbentuknya Persahi, termasuk pemilihan pengurus pusat.
Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum.
Dengan pengukuhan Persahi, diharapkan peran Analis Hukum semakin kuat dalam berkontribusi pada pembangunan hukum nasional yang lebih baik. (Hms/Red)
Posting Komentar