HUT RI ke-79, 67 Napi Rutan Pacitan Terima Remisi, Dua WBP Bebas

Rutan Kelas IIB Pacitan. (Foto: Eko Purnomo/gardajatim.com)

GARDAJATIM.COM: Gelora Semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas llB Pacitan, yang atas pencapaiannya selama menjalani masa Pidana di Rutan Pacitan.

Kepala Rutan Pacitan, Dewanto menerangkan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Menurutnya, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap WBP yang taat selama menjalani pidana, lebih, disiplin, produktif dan dinamis. 

Dewanto menjelaskan, tolok ukur pemberian remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

"Dari 67 Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, dua orang akan mendapatkan remisi II (bebas), dan 65 orang lainnya akan mendapatkan pengurangan masa tahanan" kata Dewanto kepada gardajatim.com, Jum'at (16/8/2024)

Lanjutnya, narapidana (Napi) yang mendapatkan Remisi adalah yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan," jelasnya.

Dewanto mengungkapkan, remisi akan diberikan secara simbolis kepada para napi pada tanggal 17 Agustus 2024.

"Iya mas, remisi akan di berikan kepada para narapidana pada tanggal 17 besuk," terang Dewanto.

Daftar remisi WBP Rutan Kelas IIB Pacitan.

Dewanto berharap, dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri, dan selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat lebih cepat beradaptasi kembali di tengah-tengah masyarakat pasca masuk penjara.

Untuk diketahui, pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik lndonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelakanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun
2018, tentang syarat dan Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (Eko)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM