Duel Antar Juru Parkir, Korban Terkena Sabetan Senjata Tajam

Lokasi kejadian duel, kawasan belakang Pasar Besar Madiun. Jumat (2/8/2024) Foto: istimewa

GARDAJATIM.COM: Tiga orang terlibat duel karena perebutan jam operasional parkir. Kini , kedua orang pelaku, Bayu dan Dico diburu polisi. Sedangkan Agus sedang dirawat di RSUD dr Soedono karena luka serius akibat senjata tajam.

Kedua pelaku yang diburu tersebut menganiaya Agus Purnawan warga Nambangan Lor, di kawasan belakang Pasar Besar Madiun (PBM), Jumat malam (2/8/2024).

Korban Agus Purnawan sedang dirawat di RSUD dr Soedono karena luka senjata tajam.

Kabar penganiayaan itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno. Pun, polisi telah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

‘’Pelaku dan korban sesama rekan kerja di area parkir PBM, Hubungan kedua pelaku adalah anak sama bapak,’’ ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).

AKP Sujarno menjelaskan penyebab dan alur kronologi insiden tersebut.

Hal itu bermula dari, Dico hendak menggantikan Agus untuk jaga parkir di area depan PBM.

Namun, Agus tak mengindahkan keberadaan Dico serta tetap menarik ongkos parkir terhadap pengguna jalan lantaran merasa masih jam jaganya. 

Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga terbesit pikiran untuk berkelahi di kawasan belakang PBM.

‘’Terjadi selisih paham terkait pergantian jam operasional hingga terjadi cekcok berujung penganiayaan,’’ jelas AKP Sujarno.

Seusai cekcok, Agus terlebih dahulu pergi ke kawasan belakang PBM untuk meladeni tantangan berkelahi yang kemudian disusul Dico.

Namun, Dico tak datang sendiri. Dico justru mengajak ayahnya, yakni Bayu.

Sujarno menyebut Agus mengalami tiga luka sajam akibat perkelahian. Yakni, di lengan, punggung dan leher. Informasinya, Bayu yang menggunakan sajam untuk melukai korban. Usai menganiaya, kedua pelaku melarikan diri.

‘’Untuk jenis sajam seperti apa masih kami dalami. Karena barang bukti sajam masih ditangan pelaku,’’ ujarnya.

Dia menetapkan Bayu dan Dico sebagai pelaku dan tengah menjadi buron. Kedua pelaku disangkakan pasal 170 KUHP lantaran bersama-sama melakukan penganiayaan. Pun bisa diartikan sebagai pengeroyokan. (Arg)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM