Jember, Gardajatim.com – Dunia pendidikan sering dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi meski caranya melanggar hukum atau aturan yang berlaku.
Padahal jelas, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Sesuai undang-undang, hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.
Dari hasil investigasi dan data yang dimiliki afederasi.com, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga telah melakukan jual beli seragam untuk peserta didik baru.
Akibatnya orang tua siswa-siswi harus merogoh kantong untuk membeli seragam.
Salah satu orang tua siswa (wali murid) SDN 04 yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, SDN Suco 04 menjual seragam sekolah berupa baju batik, dan baju kaos olahraga.
"Iya pak, itu bayar. 2 stel kaos olahraga sama baju batiknya atasan saja bayar 150.000, ada yang bayar 140.000 tergantung ukurannya," jelasnya.
Itupun tanpa diberi tanda bukti pembayaran. "Tidak diberi kuitansi, hanya dicatat sama wali kelasnya," sambungnya.
Sementara itu Munir, Kepala SDN Suco 04 Mumbulsari membenarkan, bahwa wali murid membeli seragam, kaos olahraga dan baju batik.
"Saya tidak menjual, itu pesanan dari siswa, baju olahraga kelas 1, itu Rp sekitar 70 ribu 1 stel, dan satunya baju almamater sekitar Rp 75 ribu sesuai ukurannya," katanya, Senin, (19/08/2024) di ruang kerjanya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Jember Ismail saat dikonfirmasi ditempat kerjanya mengatakan bahwa, sekolah tidak boleh menjual seragam.
"Kalau masalah seragam itu diserahkan kepada wali murid, bukan sekolah yang menjual dan sebagainya, jadi sekolah tidak boleh menjual seragam," kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13/8/2024. (Agung Suryono)
Posting Komentar