Waduh, Belum Sempat Dilantik Caleg Nasdem Diberhentikan oleh Partai

Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari Menemui Ketua DPD Partai Nasdem kota Madiun Amanto beserta rombongan. Selasa (16/7/2024). (Foto: Istimewa)

GARDAJATIM.COM: Belum sempat dilantik, Caleg dari partai Nasional Demokrat (NasDem) kota Madiun diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN). 

Sebab, Dodik Rahardiyono caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV kecamatan Manguharjo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara, oleh DKPN.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024.

Ketua DPD NasDem kota Madiun Amanto kemudian membawa Surat Keputusan Tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun untuk dilaporkan serta ditindaklanjuti. Selasa (16/7/2024). 

"Jadi kemarin sore kami mendapatkan surat dari DPW bahwa DPD segera menindaklanjuti surat pemecatan saudara Dodik ke KPU, pagi ini kami sudah ke KPU," kata Amanto. 

Amanto menjelaskan, pertemuan dengan ketua KPU kota Madiun Pita Anjasari selain menyerahkan surat keputusan DKPN juga menyampaikan permasalahan yang terjadi antara Tutik Endang Sri Wahyuni dangan Dodik Rahardiyono. 

"Tadi kami sudah ketemu ketua KPU, selain menyerahkan surat keputusan, kami juga menjelaskan permasalahan antara Ibu Tutik dan Dodik," jelasnya. 

Usai pertemuan dengan ketua KPU, Amanto berharap surat keputusan DKPN tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Mengingat waktu pelantikan anggota dewan terpilih semakin dekat. 

"Mekanisme segera ditindaklanjuti karena sudah mendekati pelantikan kasihan anggota kami, saya ketua harus taat tunduk DPP karena menyangkut anggota, Dodik pecat digantikan Tutik. Alasan pemecatan di DKPN Tutik menang gugatannya," tegas Amanto. 

Sementara itu, ketua KPU kota Madiun Pita Anjasari mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem kota Madiun beserta dokumen dari DKPN terkait surat pemberhentian caleg terpilih dari partai NasDem. 

"Langkah dari KPU, tentunya kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004. Kalau memang betul dokumen tersebut diterbitkan oleh DPP NasDem, hasil klarifikasi. Ya yang kita lakukan penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih," pungkasnya. 

Sebagai informasi, permasalahan ini berawal dari hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Madiun di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV (Kecamatan Manguharjo). 

Waktu itu, Tutik Endang Sri Wahyuni caleg dari Nasdem menyatakan keberatannya dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. 

Tutik menilai ada indikasi atau dugaan pergeseran suara di internal partainya di dapil Kecamatan Manguharjo yang hasilnya justru menguntungkan caleg lain. (Arg)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM