UMMAD Kembali Dilaporkan Mantan Dekan, Kali ini Soal Dugaan Dokumen Palsu Syarat Akreditasi Kampus


Mantan Dekan Fisip Ummad Dr. Mahfud Daroini Memenuhi Undangan Polres Madiun Kota. Rabu(17/7/2024). (Foto: Istimewa)

GARDAJATIM.COM: Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) belakangan sering menjadi pembicaraan masyarakat, terkait ijasah ilegal dan dugaan SK dosen palsu.

Selain itu, juga adanya dugaan dokumen palsu yang digunakan untuk persyaratan administrasi proses akreditasi kampus.

Hal tersebut terungkap ke masyarakat setelah Dr. Mahfud Daroini mantan dekan Fisip UMMAD beberapa kali mendatangi Polres Madiun Kota untuk melaporkan dugaan yang disebut diatas.

Kabar terkini, Dr. Mahfud Daroini mendatangi Polres Madiun Kota untuk memenuhi undangan sebagai saksi atas laporan pengaduan nomor TBP/577/VI/RES.1.9./2024/JATIM/RES MDN KOTA.

Hari ini, Mahfud hadir memenuhi undangan bersama 4 rekannya, yakni Dr. Mahmud Rifa'i mantan Kepala LPPM Ummad, Dr. Muhammad Natsir mantan Kepala Biro AUKK UMMAD, Drs. Tomi Hariyanto mantan Kepala LPMI UMMAD dan Dr. Yeni Primahesti mantan Dekan FIFIT UMMAD, Rabu (17/7/2024).

"Kami memenuhi undangan untuk memberikan keterangan atas aduan kami beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan pembuatan dokumen palsu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pemenuhan instrumen akreditasi Program Studi di Universitas Muhammadiyah Madiun,"jelas Mahfud.

Lanjut Mahfud, ada beberapa proses maladministrasi pada tahapan pengunggahan dokumen syarat akreditasi, salah satunya pembubuhan tanda tangan para pengadu sebagai pejabat berwenang di lembar pengesahan penelitian dan pengabdian masyarakat. 

Selain itu juga terdapat dugaan rekayasa subtansi isi penelitian dan pengabdian masyarakat dengan teknik autoplagiasi yang membangun konstruksi khayal ilmiah seakan akan terjadi di waktu yang diinginkan.

"Seharusnya UMMAD tetap memperhatikan dan mematuhi regulasi atau kaidah - kaidah Perguruan Tinggi yang berlaku dalam proses pemenuhan dokumen instrumen akreditasi,"lanjutnya.

Masih menurut Mahfud, UMMAD juga harus obyektif, apa adanya dalam merencanakan, menyusun dan melaporkan unggahan instrumen akreditasi ke BAN-PT sesuai program kerja, kinerja dan data fakta yang ada.

Sehingga tidak terjadi data terlihat dipaksakan apalagi terjadi 'sulapan' secara terorganisir, sistematis dan masif. Mengingat UMMAD yang akan dirubah nama menjadi UMJT (Universitas Muhammdiyah Jawa Timur,red). 

"Perlu kecermatan dan profesionalisme untuk mewujudkan langkah-langkah mendasar yang benar sejak awal,"tegas Mahfud.

Sementara itu, pihak Polres Madiun Kota melalui Kasie Humas Iptu Ubaydillah belum bisa memberikan banyak keterangan atas kasus dugaan dokumen palsu akreditasi tersebut.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan bagian Reskrim yang menangani, sudah sejauh mana perkembangan nya,"jawabnya singkat. (Arg)

0/Post a Comment/Comments

GARDA JATIM
GARDA JATIM