GARDAJATIM.COM: Polres Madiun Gelar Press release, setelah berhasil ungkap kasus pembunuhan.
Berkat kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Hario Anggi Pratama.
Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter (AB 8196 PK) yang terparkir di Rumah Makan Ngangeni Desa Bajulan, Kec. Saradan, Kab. Jiwan, Hari Rabu kemarin (17//7/2024) pukul 14.00 WIB.
Kemudian, polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan dengan modus perampokan tersebut. Kedua pelaku tersebut yakni, Choiron Fatoni, warga Trenggalek, Jawa Timur dan Suprantono, warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pengungkapan perkara perampokan bermula dari penemuan mayat korban.
Korban ditemukan dalam keadaan sudah membusuk didalam kendaraan truck di halaman rumah makan, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, 17 Juli 2024 lalu. Diketahui korban bernama Hario Anggi Pratama, warga Kebumen, Jawa Tengah.
"Pengungkapan perkara ini berawal dari penemuan mayat didalam mobil truck di halaman rumah makan di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan beberapa waktu lalu. Diduga merupakan korban pembunuhan," kata AKBP Muhammad Ridwan, Jum'at (26/7/2024).
Berawal dari penemuan tersebut polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi disekitar lokasi kejadian.
Dengan dibantu rekaman Closed Circuit Television (CCTV) polisi mencurigai aksi dua orang yang diduga pelaku perampokan disertai penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Setelah melakukan pengejaran polisi menangkap Fatoni pada Rabu, 24 Juli 2024 selaku perencana atau otak perampokan dan Suprantono alias Nakata, bertugas sebagai eksekutor ditangkap pada Kamis 25 Juli 2024," ujar Kapolres Madiun.
Menurut Kapolres, kedua pelaku nekat melakukan aksi kejam tersebut untuk menguasai barang muatan didalam truck yang dibawa oleh Hario Anggi Pratama. Dimana pelaku mengetahui korban membawa muatan besi tembaga seberat 2,7 ton.
Para pelaku membuntuti sejak dari Jogjakarta, sesampainya di daerah Padas, Ngawi korban dieksekusi dengan cara memukul kepala bagian belakang dengan tongkat besi.
"Antara korban dan pelaku saling kenal sesama sopir ekspedisi. Setelah dieksekusi korban dibawa dengan masih dalam keadaan hidup hingga berhenti di sebuah rumah makan di Bajulan, Saradan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, kedua pelaku melangsir barang muatan dari truck korban ke truck lain yang sudah disiapkan pelaku. Pelaku kemudian berpencar, Fatoni bertugas membawa barang untuk dijual ke Madura.
Sementara itu, korban ditinggalkan didalam truck dengan keadaan terkunci dari luar hingga akhirnya ditemukan warga sudah meninggal dengan kondisi membusuk.
"Dari hasil penjualan laku 304 juta selanjutnya dibagi dengan pelaku lain. Selain untuk membeli sebuah unit sepeda motor dan perhiasan, hasil kejahatan tersebut untuk membayar hutang 100 juta dan buat judi online 100 juta," pungkas AKBP Muhammad Ridwan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.
Posting Komentar