Kampanye Keselamatan Berlalulintas, Polres Kota Madiun bersama Ojol, Bapenda Jatim dan Jasa Raharja. (Foto:hms)
GARDAJATIM.COM: Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2024, Satlantas Polres Madiun Kota bersama Ojek On Line mengadakan kampanye keselamatan berlalu lintas di Alun alun Kota Madiun pada Kamis (25/7/2024).
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono kegiatan kampanye di awali dengan konvoi keselamatan dari kantor Satlantas menuju Alun-alun Kota Madiun.
Selanjutnya di Alun-alun Kota Madiun kepolisian bersama para ojol, Bapenda Jatim dan Jasa Raharja melakukan penindakan, maupun imbauan kepada pengguna jalan yang melintas.
Bagi yang tertib berlalu lintas, diberikan reward berupa cinderamata, coklat maupun bingkisan sebagai wujud apresiasi, Sementara bagi yang melanggar, dikenakan sanksi tilang di tempat serta blangko teguran.
Kemudian bagi pengguna jalan yang kedapatan menggunakan helm tidak standard, diberikan helm SNI yang telah disiapkan kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH melalui Kasat Lantas AKP Nanang Cahyono mengatakan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang melibatkan ojol itu bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi terutama bagi pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas, ada atau tidak ada petugas. Itu demi keselamatan bersama.
"Kegiatan Inisiatif ini murni dari ojol yang ingin berkontribusi di operasi patuh ini. Pada dasarnya kita melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas," ujar AKP Nanang Cahyono.
Selanjutnya, hasil operasi patuh hari ini, kepolisian menindak 35 pelanggar. Di antaranya tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pajak kendaraan mati.
"Kami juga mengajak bapenda untuk menyosialisasikan terkait pemutihan pajak kendaraan," tegas Kasatlantas.
Seperti diketahui, operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan sejak 15 hingga 28 Juli 2024. Ada 10 sasaran prioritas, yaitu berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi.
Selanjutnya pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus (contra flow), menerobos lampu merah, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. (HMS)
Posting Komentar