LLDIKTI Wilayah VII Diduga Pasang Badan untuk UMMAD, Terkait Laporan Ijazah Ilegal

Universitas Muhammadiyah Madiun.(Foto:Ums)

GARDAJATIM.COM: Kasus Dugaan ijazah ilegal yang telah dikeluarkan UMMAD ke sejumlah mahasiswa terus berlanjut.

Sekarang terdapat isu yang berkembang bahwa, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) wilayah VII pasang badan dalam kasus tersebut.

Sebab, LLDIKTI wilayah VII dengan nekat menawarkan percepatan proses pengajuan guru besar, gelar yang prestisius dan jabatan tertinggi dilingkungan universitas.

Ditambah, jika dikaitkan dengan pernyataan legalitas mengenai beberapa ijazah terbitan UMMAD di bawah kepemimpinan Sofyan Anif bukanlah perkara yang sulit untuk dilakukan LLDIKTI wilayah 7.

Indikasi pasang badan semakin jelas terlihat dari tanggapan soal ijazah ilegal tanpa melihat substansi masalah yang dilaporkan oleh mantan Dekan Dr. Mahfudz Daroini.

Dikutip dari website resmi UMMAD https://ummad.ac.id/2024/04/04/rektor-ummad-tegaskan-ijazah-35-mahasiswa-wisuda-tahun-2022-legal-sesuai-aturan-pendidikan-kemendikbud-ristek.

Di website resmi UMMAD tersebut, Kepala LLDIKTI wilayah VII Prof Dyah Sawitri, menegaskan dan menjamin bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh UMMAD di bawah kepemimpinan Prof Sofyan Anif sah secara hukum.

Ijazah yang diterbitkan dinyatakan legal dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak Polresta Madiun terkait laporan dugaan ijazah ilegal meyampaikan bahwa, secara garis besar ada pelanggaran atas Permendikbud Ristek nomor 6 tahun 2022, ditemukan 5 poin pelanggaran prinsip penerbitan ijazah antara lain sebagai berikut:

1. Yang tertulis di bawah lambang dan nama perguruan tinggi adalah SK pendirian, seharusnya adalah SK akreditasi perguruan tinggi.

2. Logo tidak sesuai dengan logo resmi yang berlaku pada saat tanggal ijazah diterbitkan.

3. Stempel tidak sesuai dengan stempel resmi sesuai tata naskah dinas yang berlaku pada saat tanggal ijasah diterbitkan.

4.Tidak diberikan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).

5. Dekan Fisip lah yang seharusnya menandatangani ijasah.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Dr Mahfudz Daroini mengatakan bahwa LLDIKTI wilayah VII diduga tidak melakukan pemeriksaan, pengecekan ataupun verifikasi atas obyek fisik ijazah sebelum mengeluarkan statement ke media.

Sementara itu Tomy Haryanto selaku mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala LLDIKTI ini merupakan sebuah blunder.

"Dalam melaksanakan tugas fasilitas peningkatan mutu penyelenggarakan pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Timur, seharusnya mengurai masalah justru malah memperkeruh masalah," ujarnya pada Rabu (24/7/2024).

Terpisah, Dr Muhammad Nasir menyampaikan dengan statement yang terpublis tersebut, mahasiswa lulusan sebagai pengguna/pemilik dan pemakai ijazah ataupun instansi pengguna ijazah dimana lulusan itu bekerja serta masyarakat awam menganggap ijazah tersebut legal/sah bermutu dan tidak bermasalah.

"Padahal hal tersebut menjadi bom waktu yang se waktu-waktu rentan dipermasalahkan," pungkasnya. (Arg)




0/Post a Comment/Comments