GARDAJATIM.COM: Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP & Damkar Kabupaten Magetan didampingi tim gabungan Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Selasa (31/7/2024).
Razia berkala ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.
Kabid Gakkda Satpol PP Magetan, Gunendar menyampaikan, dalam operasi gelar razia kali ini ditemukan sejumlah rokok ilegal dari berbagai merek.
"Pada operasi kali ini ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sejumlah 101 bungkus (1964 batang) dengan 15 jenis rokok ilegal tanpa pita cukai di Warung milik N.P warga Desa Mojopurno Rt. 4, RW. 1 Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan," ujarnya.
Lanjut Gunendar, Warung makan ini menjadi tempat beredarnya rokok ilegal yang disimpan dibelakang warung, yang diperoleh pemilik warung dari seseorang penjual.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari pengumpulan informasi satgas rokok ilegal dan Satpol PP damkar Magetan.
Selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik warung tentang pentingnya menjual produk-produk rokok yang legal dan aman bagi konsumen.
Para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal juga diberikan teguran keras dan dihimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berikut ini 15 merek rokok ilegal tanpa cukai yang di temukan di warung 1. Dubai, 2. Dubois, 3.Smith, 4.Sumber Baru, 5. Luxio, 6.Semeru, 7. Sempurna, 8. Gico, 9. Baltimore, 10.New Castke, 11. King, 12.Angker, 13.Blue Berry, 14. H &J, 15. Just.
Ditaksir, kerugian negara yang ditimbulkan akibat rokok tanpa pita cukai ini sekitar Rp 1.500.000. (Arg/adv)
Posting Komentar